Sukses

Gubernur Sumsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah 2013

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengaku baru mengetahui adanya pencairan dana hibah tidak sesuai setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung‎.

Liputan6.com, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah‎ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) 2013 menghadirkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai saksi.

Dalam kasus itu, dua anak buah Gubernur Alex, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Sumsel‎, Laonma PL Tobing, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Ikhwanuddin, menjadi terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Saiman pada Selasa, 23 Mei 2017, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang membahas tentang kerugian dana hibah sebesar Rp 21 miliar dari total 2,1 triliun.

Dalam persidangan itu, Alex Noerdin ditanyai perihal penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau daftar penerima dana hibah. Alex Noerdin menyampaikan bahwa seharusnya yang diterbitkan adalah NPHD.

Untuk dana aspirasi DPRD Sumsel, Alex mengatakan bahwa proposal dana hibah tersebut sudah diverifikasi kedua terdakwa. Terkait hasil audit dana hibah, Alex mengakui ada Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah mengembalikan ‎dana yang tidak digunakan dan jumlahnya cukup banyak.

"Sebagian besar sudah laksanakan perintah, tapi ada juga yang belum (mengembalikan dana hibah), saya tidak ingat berapa banyak," katanya dalam persidangan.

Alex Noerdin mengaku juga baru mengetahui adanya pencairan dana hibah tidak sesuai setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung‎. Menurutnya, dana hibah Rp 2,1 triliun tersebut juga merupakan sumber anggaran bantuan sosial (bansos) ke organisasi masyarakat (ormas), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana pemilihan kepala daerah (pilkada) dan berobat gratis dan lainnya.

"Yang masuk dalam temuan itu tidak sepenuhnya Rp 2,1 triliun," ujarnya.

Dalam kesaksian Gubernur Sumsel, terdakwa Laonma menyampaikan beberapa sanggahannya, seperti soal dana aspirasi DRPD Sumsel yang tidak bisa diverifikasi. Sama halnya dengan terdakwa Ikhwanuddin yang menyanggah bahwa ‎Surat Keputusan (SK) penerima dana hibah keluar lalu NPHD akan ditandatangani.

"Itu sudah kewenangan Gubernur Sumsel, tapi ini (kewenangan) diserahkan ke Kesbangpol, BPKAD dan lainnya," kata Ikhwanuddin.