Sukses

Pengganda Uang Palsu di Balik Misteri Jasad Terikat

Ada praktik penggandaan uang palsu yang menyilaukan mata korban pembunuhan yang ditemukan terikat di dalam karung.

Liputan6.com, Tegal - Usai mengungkap identitas jasad terikat dalam karung yang ditemukan di pesisir Muara Suradadi, Kabupaten Tegal, tim Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk Khaerudin (52). Ia menjadi tersangka pembunuhan Saepudin (29), warga Desa Siwuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk keluarga korban. Kami melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada Khaerudin yang merupakan rekan korban," ucap Kompol Muhammad Purbaya di Mapolres Tegal, Rabu, 24 Mei 2017.

Pembunuh itu merupakan warga Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Ia ditangkap polisi saat berada di rumahnya.

"Tidak ada perlawanan saat pelaku kita tangkap di kediamannya kemarin," kata Purbaya.

Ia mengungkapkan pembunuhan terjadi, lanjut dia, setelah korban tergiur dengan praktek penggandaan uang yang ditawarkan oleh pelaku.

"Makanya, korban pun tergiur dan mengikuti ajakan pelaku untuk bertemu di suatu tempat menggelar ritual penggandaan uang," katanya.

Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal. Pada Selasa, 16 Mei 2017, mereka berkomunikasi melalui saluran telepon terkait rencana ritual penggandaan uang di pantai Pesisir Muara Suradadi Tegal.

Bahkan, pertama korban sudah memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 10 juta. Karena korban tergiur, ia kemudian mengambil lagi uang di bank sebesar Rp 70 juta.

Setelah sepakat, si pengganda uang palsu itu menjemput korban di kediamanya di Brebes. Kemudian, Khaerudin mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil keperluan ritual penggandaan uang.

Mereka berdua lalu menuju ke bibir pantai untuk menggelar ritual dengan menggunakan minyak kemenyan dan membakar dupa. Namun di tengah-tengah ritual, korban curiga gelagat pelaku.

Namun, Saepudin hanya diam saja memperhatikan ritual berjalan. Kecurigaan Saepudin dirasakan si pengganda uang palsu. Ia lalu berupaya memukul dan membekap korban dari belakang saat lengah.

2 dari 2 halaman

Duel Sengit

Saat dibekap, korban melawan hingga terjadi duel sengit di bibir pantai. Korban bahkan sempat memukul balik pelaku hingga si pengganda uang palsu itu sempat jatuh.

Namun, pelaku ternyata lebih kuat dan akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya dengan kedua tangannya hingga tewas. Panik melihat korbannya sudah tak bernafas lagi, Khaerudin kemudian memasukkan jasad korban ke dalam sebuah karung yang dibawanya dari rumah.

Sebelum dimasukkan, kedua tangan dan kedua kaki korban diikat dengan menggunakan tali tambang. Kepala korban pun dibungkus plastik.

Tak hanya itu, pelaku juga memberikan pemberat berupa bungkusan pasir yang dimasukkan di dalam plastik. "Pelaku membuang jasad korban ke laut dengan cara dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian ditenggelamkan," katanya.

Sehari berselang, pelaku sempat kembali ke lokasi pembunuhan. Di sana, ia kaget melihat tali pengikat karung berisi jasad korban putus. Ia kembali mengikat talinya dan menenggelamkan karung tersebut.

Dua hari berselang, jasad korban ditemukan warga setempat dalam kondisi sudah cukup mengenaskan. Kepada polisi, Khaerudin mengatakan itu karena korban tak sabar ingin uangnya segera digandakan.

"Dia (korban) tidak sabaran, kan kita masih ritual saat itu.  Korban malah memukul saya, terus saya tangkis dan dorong sampai jatuh dan dibekap di laut," ucap Khaerudin.

Ia pun sebenarnya tak berniat menghabisi nyawa korban. Hanya saja, amarahnya tak bisa dibendung akibat desakan dari korban yang membuat peristiwa itu terjadi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat bendel senilai Rp 40 juta. Uang asli sebanyak Rp 52 juta, pakaian korban, karung, tas selempang, sepeda motor Supra x, tali tambang warna kuning dan hijau, tak rafia, dan tali plastik.

"Kasus ini masih di kembangkan oleh Sat Reskrim Polres Tegal untuk ditelusuri lebih lanjut," kata Kompol Purbaya.

Akibat perbuatannya, Khaerudin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.