Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengeluarkan aturan tentang penggunaan kembang api dan larangan penggunaan semua jenis petasan . Tujuannya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Aturan dan larangan petasan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut dengan nomor Mak/03/V/2017. Maklumat mengacu pada Undang-Undang Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
"Jadi berdasarkan maklumat, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan bunga api dengan diameter di bawah 2 inci. Kandungan mesiunya kurang dari 20 gram," kata
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (30/5/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sementara bunga api untuk pertunjukan (show) yang berukuran mulai dari 2 inci sampai dengan 8 inci harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Hal ini juga tertera dalam Maklumat Kapolda Sumut berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2018.
Selain aturan penggunaan kembang api berdasarkan ukuran, Polda Sumut juga mengeluarkan aturan tentang larangan penggunaan kembang api di beberapa lokasi seperti Rumah Ibadah, Rumah Sakit, Bandara, Terminal, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api, dan Pemukiman Warga.
"Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di Pusat Perbelanjaan, Bank, Perkantoran dan Jalan Raya. Akan ada sanksi pidana jika melanggar aturan yang dikeluarkan tersebut," kata Rina menegaskan.