Liputan6.com, Semarang - Kematian Taruna tingkat II Akpol, Brigdatar Mohammad Adam akibat penganiayaan oleh seniornya, dipertegas dengan digelarnya reka ulang atau rekonstruksi. Reka ulang dilakukan di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III Akademi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova menjelaskan bahwa reka ulang dilakukan dalam 46 adegan yang penting. Dihadirkan dalam reka ulang itu 14 taruna Akpol yang menjadi tersangka.
"Reka ulang dihadiri dari tim JPU dan pengacara," kata Djarod, Rabu 31 Mei 2017.
Advertisement
Dalam reka ulang itu terungkap bahwa ada satu pukulan telak yang mematikan, yakni pukulan keras dari taruna senior berinisial CAS yang mengenai ulu hati Adam. Pukulan itu serta merta menyebabkan Adam susah bernafas, untuk kemudian mendapatkan pukulan lanjutan.
Mohammad Adam tewas setelah dianiaya senior tingkat III hari Kamis 17 Mei 2017. Dalam penganiayaan itu, pukulan CAS menyebabkan luka pada bagian paru-paru Adam dan susah bernafas.
Polda Jateng menetapkan 14 tersangka yang semuanya merupakan taruna tingkat III. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.