Liputan6.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginstruksikan agar pemilik warung makan tidak berjualan di siang hari selama Ramadan. Apabila pemilik warung nekat melanggar aturan, pemerintah setempat secara otomatis mencabut izin usahanya.
Meski begitu, memasuki hari kelima Ramadan, masih ada sebagian warung makan yang buka di siang hari. Hal itu diketahui saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah setempat menggelar razia warung makan. Meski begitu, warung makan tersebut tidak langsung ditutup, melainkan hanya diberi teguran supaya esok hari tidak berjualan makanan lagi.
"Dari hasil razia kami, ternyata masih ada sebagian warung yang buka di siang hari. Padahal sebelumnya, sudah ada instruksi agar tidak buka di siang hari saat bulan puasa," kata Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca Juga
Advertisement
Fajar menjelaskan, larangan membuka warung makan di siang hari bertujuan untuk menghargai sesama warga yang sedang menunaikan ibadah puasa. Pengusaha warung makan masih diperbolehkan menjalankan usahanya pada malam hari dan usai Idul Fitri nanti sudah bisa beraktivitas seperti biasa.
"Karena kali ini pertama kali razia, maka warung yang tidak mengindahkan instruksi hanya ditegur. Tetapi jika mengulangi, maka akan dicabut izinnya. Kalau yang tidak berizin, akan ditutup secara paksa," ucapnya.
Dalam razia kemarin, petugas menemukan delapan warung makan yang buka di siang hari. Saat petugas masuk ke sejumlah warung, ada sejumlah warga sedang makan. Petugas kemudian menegur pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya sesuai instruksi bupati daerah ujung timur Pulau Garam ini.
Pihaknya akan terus mengawasi warung makan yang pernah kedapatan buka siang hari di bulan Ramadan. Pihak terkait akan langsung memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku supaya warung makan lainnya jera untuk buka usaha di siang hari.
Â