Sukses

Tipu Pengusaha Emas, Warga Jambi Borong Apartemen dan BMW

Penipu pengusaha emas itu ditangkap bersama mobil BMW yang baru dibelinya.

Liputan6.com, Jambi - Nasib apes baru saja menimpa seorang pengusaha emas asal Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi bernama Yuslaini (52). Ia baru saja kehilangan uang Rp 5 miliar usai kena tipu.

Cerita bermula saat Yuslaini bertemu seseorang bernama Reza Febrial (28) di salah satu bank di Kota Bangko, Kabupaten Merangin pada 10 April 2017. Reza diketahui sebagai pemilik sebuah toko emas di Kota Bangko.

Karena saling kenal dan sama-sama pengusaha emas, keduanya sepakat bertransaksi emas dan logam mulia seberat 10 kilogram. Keduanya pun sepakat, hari itu juga Yuslaini mentransfer uang Rp 5 miliar ke rekening Reza.

Namun setelah ditunggu hingga beberapa hari, Reza tak kunjung memberikan emas atau logam mulia yang dijanjikan. Berkali-kali Yuslaini mencoba menghubungi Reza ke nomor telpon yang disimpannya selalu gagal.

Merasa telah ditipu, pada 23 April 2017 lalu, Yuslaini mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat dihubungi di Merangin, Jumat, 2 Mei 2017, Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro membenarkan peristiwa dan laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, keberadaan pelaku tercium ada di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Dari informasi itu, tim Reskrim Polres Merangin langsung melakukan pengejaran dengan dibantu jajaran Polsek Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Aman.

Pada Selasa, 30 Mei 2017, pelaku berhasil ditangkap di Apartemen Mediterania, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, mobil jenis BMW warna hitam yang dibeli tersangka senilai Rp 260 juta, uang tunai Rp 236 juta serta dua keping logam emas.

Barang bukti serta keberadaan apartemen yang ditinggali pelaku diduga kuat berasal dari hasil penipuan yang mencapai miliaran rupiah.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Jambi dan ditahan di sel Mapolres Merangin. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.