Sukses

Tuntutan Korban Salah Tangkap Kasus SMS Bom Istiqlal pada Polisi

Korban salah tangkap atas tuduhan pengiriman SMS ancaman bom ke Masjid Istiqlal mengaku masih trauma, begitu pula dengan keluarganya.

Liputan6.com, Garut - Iyus Rusmana (43), warga RT 02/RW 09, Desa Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat, yang menjadi korban salah tangkap anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ancaman bom Masjid Istiqlal menuntut polisi merehabilitasi nama baiknya.

"Kasihan anak, istri, dan keluarga saya jadi minder. Apalagi pas di sana (Polda Metro Jaya), pokoknya kamu tidak salah, pelaku sebenarnya sudah ditangkap, kamu sudah terbebas," ujar dia, menirukan ucapan polisi yang melepaskannya, saat ditemui, Sabtu (3/6/2017).

Ia mengatakan penangkapan yang terjadi Selasa, 30 Mei 2017 mengagetkannya. Saat itu, Iyus yang tengah menikmati libur kerja, diminta atasan untuk masuk dengan alasan tertentu.

"Pas saya masuk malah didatangi petugas. Memang sopan, tapi (saya) kaget juga," kata dia.

Dalam pertemuan itu, Iyus mengaku tas yang dikenakannya langsung diambil petugas. Kemudian, terjadi pembicaraan yang menjelaskan kronologi dugaan ancaman bom yang dituduhkan kepadanya itu.

"Dengan Pak Iyus, iya betul. Kemudian masuk ruangan satpam, mereka tanya tahu nomor ini, apa maksudnya bapak SMS (ancaman bom Masjid Istiqlal) ini. Saya bilang iya itu nomor saya, tapi sudah lama enggak aktif. Saya enggak pernah buat SMS seperti itu," tutur dia menceritakan saat interogasi itu.

Polisi tak puas dengan jawaban Iyus. Karena itu, ia dibawa ke Polda Metro Jaya. Pada pemeriksaan Selasa pagi di Polda Metro Jaya, ia menjelaskan semua hal mengenai tudingan itu. Polisi akhirnya melepaskannya pada Rabu sore, 31 Mei 2017.

"Saya harap bapak polisi merehabilitasi nama saya, kan tidak terbukti bersalah. Kasihan keluarga saya," kata dia.

Meskipun atasan dari tempat kerjanya sudah mempersilakan dirinya aktif bekerja, Iyus kini memilih beristirahat sejenak menenangkan pikirannya. "Tenangin dulu, masih trauma," kata dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Iyus Rusmana (43), terduga pengirim ancaman bom ke Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Pria itu sehari-hari bekerja sebagai teknisi di apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, itu.

Setelah diperiksa intensif, Iyus dinyatakan tidak bersalah. Nomor ponsel yang digunakan dalam aksi teror tersebut, sudah lama tidak digunakan Iyus sehingga tidak mengetahui ihwal SMS ancaman itu.