Liputan6.com, Jakarta - Sengketa internal Suku Koto di Sumatera Barat mencuat ke Jakarta. Mengadukan sengketa tersebut, Tengku Asrul, pemegang tampuk kekuasaan Yang Dipertuan Kinali Rajo Ampe Selo Dipasaman, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017)
Sejumlah tokoh adat mendampingi Tengku Asrul audiensi ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR. Mereka mengadukan masalah sengketa adat yang bertentangan dengan ketentuan hukum adat di Minangkabau.
“Ini tidak bisa dibiarkan, merusak adat istiadat dan kami adukan ke PKB yang memang perhatian dalam advokasi seperti ini,” tutur Tengku H Asrul, dalam keterangan tertulis.
Advertisement
Ketua Fraksi PKB DPR, Ida Fauziyah, yang menerima secara langsung mengingatkan kewajiban negara memberikan perlindungan tumbuh-kembangnya adat di seluruh Indonesia.
Baca Juga
“Negara wajib hadir dan memberi perlindungan agar adat istiadat tumbuh kembang tanpa intervensi apalagi tekanan-tekanan pihak tertentu,” kata Ida di ruang rapat FPKB DPR RI saat menerima pengaduan tersebut.
Dia mengatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada institusi terkait. "Khususnya pemerintah setempat, baik Kabupaten Pasaman Barat dan tentunya Provinsi Sumatera Barat, kami menghendaki segera tuntas hingga tidak ada keresahan pada masyarakat,” tandasnya .
Anggota FPKB DPR Nihayatul Wafiroh yang ikut mendampingi dalam pertemuan tersebut mengatakan, PKB menurutnya akan siap melakukan pendampingan agar proses penobatan gelar kepala suku adat Koto tidak menyalahi ketentuan adat.
“Sebagai partai advokasi, pengaduan ini penting bukan hanya kami dengar kan, namun akan kami tindak lanjuti dan kawal hingga tuntas,” kata anggota Komisi X FPKB DPR RI itu.
Suku Koto merupakan satu dari empat suku yang terdapat dalam dua klan induk etnis Minangkabau. Menurut A.A. Navis dalam bukunya Alam Terkembang Jadi Guru, nama suku Koto berasal dari kata 'koto' yang berasal dari bahasa Sanskerta 'kotta' yang artinya benteng,. Dahulu benteng ini terbuat dari bambu.
Di dalam benteng ini terdapat pula pemukiman beberapa warga yang kemudian menjadi sebuah 'koto' yang juga berarti kota, dalam bahasa Batak disebut 'huta' yang artinya kampung.
Dahulu Suku Koto merupakan satu kesatuan dengan Suku Piliang tetapi karena perkembangan populasinya maka paduan suku ini dimekarkan menjadi dua suku yaitu suku Koto dan suku Piliang.