Liputan6.com, Palangkaraya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) pegawai dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Bagi pengusaha yang terlambat, mereka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Sesuai dengan peraturan pemberian THR ini wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Hardy Rampay, Rabu, 7 Juni 2017.
Untuk memberikan kenyamanan kepada para pekerja yang akan mudik lebaran, Pemprov Kalteng juga meminta perusahaan agar memberikan fasilitas angkutan kepada buruh yang hendak mudik.
Baca Juga
Advertisement
"Karena biasanya para pekerja baik perkebunan kelapa sawit atau pertambangan ini, lokasinya jauh di dalam hutan. Maka demi kenyamanan dan keamanan (buruh), perusahaan memberikan fasilitas angkutan menuju pelabuhan atau bandara," tuturnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, jumlah pekerja/buruh mencapai 297 ribu orang. Mereka terbanyak bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara yang tersebar di 14 kabupaten se-Kalteng.