Sukses

Guru Ngaji di Brebes Nyambi Jadi Dukun Pengganda Uang

Guru ngaji itu mengiming-imingi korbannya bisa melipatgandakan uang dalam tujuh hari.

Liputan6.com, Brebes - Seorang guru ngaji di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap tim Satreskrim Polres setempat setelah gara-gara menjadi dukun palsu pengganda uang. R (34), warga Cigeduk, Kersana, Brebes, yang mengaku menjadi ustaz pengganda uang itu menggondol uang korbannya sebesar Rp 100 juta.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa mengatakan, peristiwa penipuan dengan modus penggandaan uang itu terjadi pada awal Mei lalu. Saat itu, lelaki yang dikenal sebagai ustaz di desa setempat menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban. Tentunya dengan berbagai persyaratan ritual khusus agar uang itu bisa digandakan.

"Pelaku ini seorang ustaz dan guru ngaji. Modusnya dapat menggandakan uang hingga besaran dua kali lipat," ucap Arwansa di Mapolres Brebes, Kamis, 8 Juni 2017.

Karena diiming-imingi itulah, korban akhirnya teperdaya bujuk rayu pelaku. Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.

"Uang Rp 100 juta itu diserahkan korban kepada pelaku, dengan harapan dapat digandakan menjadi Rp 200 juta. Tapi dengan cara mengikuti ritual khusus agar bisa terwujud keinginannya," jelasnya.

Ritual ustaz pengganda uang itu dengan membaca zikir dan doa bersama-sama di sebuah tempat yang sepi. "Karena tak kunjung berhasil, koran kemudian melapor ke polisi. Tak lama berselang kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ujar Arwansa.

Karena Terpaksa

Usai ditangkap polisi, R mengakui penipuan yang dilakukannya. Dengan citranya sebagai seorang ustaz dan guru ngaji, korban awalnya tak menaruh curiga sedikit pun kepada pelaku.

"Ini baru pertama kali saya lakukan begini, karena dipaksa," kelit pelaku.

Aksi tipu-tipu ustaz pengganda uang ini terpaksa dilakukan karena dia terlilit banyak hutang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Uangnya sekarang sudah habis, karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap pria yang sudah beristri dan memiliki tiga anak itu.

Kepada korban, guru ngaji itu menjanjikan dapat melipatgandakan uang hanya dengan waktu tujuh hari. "Saya kan ustaz, maka ritualnya cuman baca-baca zikir saja selama tujuh hari berturut-turut," kata dia.

Atas penipuan itu, R dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.