Sukses

Perkara Anak Gugat Ibu 1,8 Miliar Diputus Hari Ini

Sidang putusan perkara gugatan sebesar Rp 1,8 miliar yang diajukan anak pada ibu kandungnya rencananya bakal dimulai pukul 09.30 WIB.

Liputan6.com, Garut - Jalannya sidang putusan dalam perkara gugatan perdata sebesar Rp 1,8 miliar yang diajukan Yani Suryani terhadap Siti Rokayah alias Amih (83), yang merupakan ibu kandungnya, dipastikan tak dihadiri kedua pihak antara tergugat dan penggugat.

"Amih enggak hadir," ujar Eep Rusdiana, juru bicara keluarga Amih, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).

Kondisi Amih yang sudah sepuh serta kerap menggunakan kursi roda dan masih dalam perawatan diduga menjadi alasan ketidakhadiran ibu 13 anak tersebut. "Jadwal biasa jam 09.30 WIB, mudah-mudahan enggak ngaret," kata dia.

Sikap serupa disampaikan pihak penggugat Yani Suryani. Seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam putusan yang akan dibacakan pagi ini pun, penggugat I itu tak akan hadir di persidangan.

"Kayanya enggak (hadir) tuh," ujar Jopie Gilalo, kuasa hukum penggugat dalam pesan singkatnya pagi ini.

Sebelum kasus ini terekspose media, Yani kerap hadir di muka persidangan. Namun setelah ramai pemberitaan di media nasional, Yani lebih memilih absen.

"Ya pertimbangan mental juga, kasihan-lah. Nanti kawan-kawan media bakal nanyain terus," ujar Handoyo Adianto, penggugat II, dalam pertemuan sebelumnya.

Dengan situasi tersebut, jalannya sidang lebih banyak dihadiri oleh Handoyo selaku suami Yani serta kuasa hukum yang mendampinginya. "Biarkan saya saja, toh tidak masalah (sidang) hanya saya juga," ujar Handoyo menambahkan.

Sementara itu, seperti sidang sebelumnya, sidang putusan kali ini juga bakal dihadiri tergugat II Asep Rusdiana. Puluhan kerabat dan keluarga dari kubu Amih biasanya datang memenuhi kursi di ruang pengadilan.

Sidang yang diagendakan mulai dibuka pukul 09.00 itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Endratno Rajamai. Jika hakim memutuskan menerima gugatan Rp 1,8 M yang dilayangkan Yani Suryani cs, keluarga Amih berarti wajib membayar uang sejumlah itu. Sebaliknya jika menolak seluruh gugatan, Amih berarti bebas dari seluruh gugatan.

Â