Sukses

Ancam Tak Beri Uang Jajan, Bapak Cabuli Anak Tiri

Anak tiri korban pencabulan bapaknya itu kini hamil enam bulan.

Liputan6.com, Pangkep - Seorang ayah berusia 55 tahun menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil 6 bulan di Kampung Bonto, Desa Bonto Birao, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Ayah bejat itu bernama Bustang, sementara korbannya yang tak lain anak tirinya sendiri berinisial RW. Adapun remaja yang menjadi korban itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Kapolres Pangkep, AKBP Edy Kurniawan, mengatakan kejadian itu terungkap setelah istri pelaku, yakni Ra (54), curiga melihat perut anaknya yang kian hari kian membesar. Setelah dipaksa dan diperiksa di bidan, akhirnya sang anak mengaku ia sedang hamil. Ia juga menyebut ayah tirinya yang menghamilinya.

"Setelah mengetahui itu, Rabania kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres setelah anaknya mengakui kalau anak yang dikandungnya adalah anak dari ayah tirinya," kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2017.

Setelah laporan diterima, polisi kemudian langsung mengamankan Bustang dan langsung menginterogasinya. Dari hasil interogasi, Bustang mengakui perbuatannya.

"Katanya, dia melakukannya pada bulan Desember 2016 lalu, tapi dia lupa tanggalnya. Korban juga lupa tanggal kejadian," kata Edy.

Si ayah tiri menggunakan ancaman tidak memberi uang jajan jika korban menolak menuruti kemauannya. "Anaknya diancam tidak diberi uang jajan ke sekolah kalau tidak mengikuti perintah bapak tirinya itu," kata dia.

Akibat pencabulan yang dilakukannya itu, Bustang dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. "Ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," ujar Edy.