Sukses

Usut Korupsi Jalan Pulau Enggano, Jaksa Geledah Kantor Dinas

Jaksa mencari bukti fisik dugaan kasus korupsi Jalan Enggano.

Liputan6.com, Bengkulu Tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu. Penggeledahan berlangsung lebih dari 4 jam pada Kamis siang hingga sore 15 Juni 2017 untuk mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerasan jalan di Pulau Enggano.

Sebanyak 15 orang jaksa penyidik dipimpin Asisten tindak pidana khusus (aspidsus) Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan menggeledah empat ruangan, diantaranya ruang kerja kepala bidang Bina Marga, ruang bagian umum Dinas PUPR, ruang sekretariat bidang Bina Marga dan ruang perencanaan dan pengawasan teknis Bina Marga.

Aspidsus Hendri Nainggolan mengatakan, dugaan korupsi proyek pengerasan jalan di Pulau Enggano itu menggunakan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2016 sebesar Rp 17,5 miliar. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar.

Angka itu berdasarkan hitungan BPK diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan jalan yang seharusnya sepanjang 6 kilometer tetapi saat tim melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, terdapat kekurangan volume.

Temuan audit lain terdapat kelebihan bayar pada item ongkos angkut material dari wilayah Cilegon Banten ke Pulau Enggano yang dibayar secara terpisah dari pembelian material. Padahal beban biaya pembelian material sudah termasuk ongkos angkut.

"Kita mencari bukti fisik dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Hendri di Bengkulu . 

Tim penyidik tindak tindak pidana khusus Kejaksaan tinggi Bengkulu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Direktur PT Gamali Alam Sari Lee End Jun sebagai pelaksana pekerjaan dan 15 orang yang terlibat langsung.

Termasuk Penanggung jawab kegiatan, mantan Kepala Dinas Buyung Azhari, panitia lelang, pejabat pembuat komitmet dan beberapa pihak yang diduga menerima aliran dana berdasarkan pengakuan Lee End Jun. Sebanyak 3 kotak dukomen disita dari hasil penggeledahan ini.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Oktaviano mengatakan, pihaknya terbuka saja terhadap proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. Sebab mereka datang secara resmi dan membawa surat permohonan penggeledahan.

"Kami tidak akan menghalangi, apalagi ini emuan tindak pidana korupsi berdasarkan audit, silahkan saja mereka menggeledah," tegas Oktaviano.

Setelah selesai menggeledah kantor Dinas PUPR, Satgas khusus juga melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis petang. Tim melakukan penelusuran terhadap proses aliran pencairan dana kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tersebut.

"Ada beberapa pihak yang sudah kita minta keterangan menerima aliran dana dari Lee End Jun, ini yang kita terus telusuri sebelum kasus ini kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan para tersangka," kata Hendri Nainggolan.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: