Liputan6.com, Banda Aceh - Meski sedang ibadah puasa, 24 pelanggar syariat Islam tetap menjalani hukuman cambuk di depan umum di halaman Masjid Al-Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Para pelanggar didakwa berbagai kasus mulai dari judi, minuman keras (khamar) hingga zina.
Saat eksekusi dilaksanakan, terpidana kasus zina berinisial EF sempat dihentikan. Ia diberi waktu istirahat usai menjalani hukuman cambuk ke-20 dari total 100 kali cambuk. Setelah semua terpidana lain menjalani hukuman, EF kembali menghadap algojo dan menuntaskan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Rivanli Azis, satu terpidana lain berinisial Mar, yang juga pasangan dari EF, gagal dicambuk karena dalam kondisi hamil.
"Yang dicambuk hari ini 24 orang dengan total cambukan 620 kali. Satu terpidana atas nama Mar ditunda karena hamil," ucap Rivanli, Jumat (16/6/2017).
Baca Juga
Ia menjelaskan, Mar ditangkap pada April lalu karena berzina dengan EF. Setelah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Besar, keduanya divonis masing-masing 100 kali cambuk di depan umum. Namun, karena kondisi Mar tengah hamil, eksekusi terhadapnya ditunda terlebih dulu.
Ke-24 terpidana di antaranya EF divonis 100 kali cambuk karena kasus zina, Dar divonis 60 kali cambuk karena menjual khamar, Sy dihukum 40 kali cambuk karena mengonsumsi minuman memabukkan (khamar), Muh divonis 40 kali cambuk karena khamar, dan AM divonis sembilan kali cambuk lantaran terlibat kasus perjudian.
Selain itu, Has, FA, Buk, AM, dan MAA divonis 10 kali hukuman cambuk karena perjudian. Terpidana lain yaitu TZ dan IM dijatuhkan hukuman sembilan kali cambuk karena perjudian. Gun, DS, HT, dan RE divonis 25 kali cambuk karena menggelar perjudian.
Terpidana lain yang menjalani eksekusi, yaitu Hus, Maw, SR, dan DR dijatuhkan hukuman 25 kali hingga 28 kali cambuk karena memberikan fasilitas perjudian. Selain itu, KF dan PK dihukum 25 kali cambuk karena memberikan fasilitas perjudian, yaitu judi lempar gelar. Terakhir, AS dan IR dihukum 25 kali cambuk karena menggelar permainan judi lempar kaleng susu.
Sebelum menjalani eksekusi hukuman cambuk, semua terpidana sudah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Besar. Vonis terhadap para terpidana diputus oleh hakim Mahkamah Syariah sesuai pasal yang dilanggar dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Advertisement
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: