Sukses

Maaf, Pegawai Pemkot Yogyakarta Dilarang Tambah Cuti

Saat Lebaran, instansi yang melayani masyarakat juga harus menugaskan petugas piket.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di bawah lingkup kerjanya menambah cuti libur Lebaran. Pasalnya, pemerintah sudah menambah waktu dua hari untuk cuti bersama.

"Kami mengambil kebijakan ini supaya pelayanan kepada masyarakat bisa langsung dirasakan dan meningkat sesuai libur Lebaran," ujar Kabag Organisasi Pemkot Yogyakarta, Kris Sardjono, Sabtu 17 Juni 2017.

Ia menjelaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang mulai didistribusikan pada Senin ini.  Pemerintah sudah menentukan cuti Lebaran dari 23-28 Juni 2017, kemudian ditambah dua hari untuk cuti bersama pada 29-30 Juni 2017.

"Kami tidak memberikan cuti tahunan, kecuali ada selang waktunya," kata Kris.

Meskipun cuti Lebaran dan bersama diberlakukan, tuturnya, instansi yang melayani masyarakat secara langsung seperti puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus menetapkan jadwal piket bagi pegawainya. Tujuannya supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Sementara, kantor kecamatan dan kelurahan tetap mengikuti jadwal cuti bersama.

  • Cuti Lebaran 2022 dan hari Libur Nasional untuk perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah telah ditetapkan oleh Pemerintah beberapa waktu lalu.
    Cuti Lebaran 2022 dan hari Libur Nasional untuk perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah telah ditetapkan oleh Pemerintah beberapa waktu lalu.

    Cuti Lebaran

  • Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah istimewa di Indonesia yang memiliki tingkatan yang sama dengan provinsi.
    Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah istimewa di Indonesia yang memiliki tingkatan yang sama dengan provinsi.

    Yogyakarta

  • Cuti

Video Terkini