Sukses

Syarat Khusus Zumi Zola bagi PNS yang Mudik dengan Mobil Dinas

Izin diberikan Zumi Zola lantaran Pemda tak memiliki lahan memadai untuk menampung mobil dinas.

Liputan6.com, Jambi - Sejumlah pejabat atau pegawai di Pemprov Jambi yang berencana mudik menggunakan mobil dinas bisa bernafas lega. Gubernur Zumi Zola telah menyetujui penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik Lebaran 2017.

Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pejabat maupun pegawai yang akan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Paling utama adalah seluruh kebutuhan mobil mulai dari biaya perawatan, kerusakan, dan bahan bakar menjadi tanggung jawab pribadi penggunanya. Sebab, mudik Lebaran bukan bagian dari tugas dinas.

"Selain itu, juga ada syarat lain. Sesuai izin dan instruksi Pak Gubernur, mobil dinas untuk mudik hanya digunakan di dalam Provinsi Jambi. Tidak boleh digunakan keluar provinsi," ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik, Senin, 19 Juni 2017.

Menurut Erwan, izin tersebut diberikan salah satunya karena Pemprov Jambi tidak memiliki lahan yang luas untuk menampung seluruh kendaraan dinas selama ditinggal mudik Lebaran. Ia juga mewanti-wanti agar penggunaan mobil dinas tersebut disesuaikan dengan waktu libur cuti bersama.

"Waktunya masuk kerja mobil dinas sudah siap di kantor. Kan, memang ASN dilarang juga menambah waktu cuti saat Lebaran," ucap Erwan.

Izin mobil dinas untuk mudik Lebaran juga diberikan sejumlah pemerintah daerah lain di Provinsi Jambi, seperti di Pemkot Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Pejabat dan pegawai di daerah itu diperbolehkan menggunakan mobil dinas selama mudik Lebaran dengan syarat tertentu.

Video Terkini