Sukses

Ombudsman Ikut Selidiki Kasus Penelanjangan Sopir Taksi Online

Ombudsman menduga ada pembiaran hingga aksi penelanjangan sopir taksi online terjadi.

Liputan6.com, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY meminta klarifikasi kepada PT Angkasa Pura (AP) I terkait kasus penelanjangan sopir taksi online di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Lembaga itu mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada General Manager PT AP I pada Selasa, 20 Juni 2017.

Surat tersebut wajib dibalas paling lambat 14 hari setelah surat diterima. "Jika dalam kurun waktu yang ditentukan kami tidak mendapatkan balasan, maka kami akan memanggil GM AP I untuk memberikan klarifikasi," ujar Budhi Masturi, Kepala ORI DIY, Rabu, 21 Juni 2017.

Budhi menuturkan ORI akan menginvestigasi kasus itu atas prakarsa sendiri. Ombudsman menduga ada pembiaran yang dilakukan pihak Angkasa Pura, sehingga terjadi tindakan yang tidak patut di wilayah bandara.

Dia juga meminta peraturan gubernur soal taksi online tidak hanya mengakomodasi kepentingan taksi argo konvensional saja.

Sebelumnya, paguyuban pengemudi taksi dengan argometer mendatangi ORI untuk meminta kepastian soal jumlah dan kuota taksi online yang diizinkan beroperasi. ORI berencana meminta klarifikasi Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Pemda DIY sebagai bahan telaah.

"Kami tidak menghitung persentase, melainkan perlu tidaknya pengaturan kuota dan bagaimana pengaturannya," kata Budhi.