Sukses

Lebaran, Ribuan Napi Terima Remisi

Sebagian napi dinyatakan langsung bebas usai Salat Idul Fitri.

Liputan6.com, Jambi - Idul Fitri menjadi berkah bagi ribuan narapidana atau napi. Mereka mendapat remisi atau ampunan saat Lebaran.

Di Provinsi Jambi, tercatat 2.418 napi bakal menerima remisi atau ampunan saat Lebaran tiba.

Berdasarkan data di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi, ada dua jenis remisi khusus hari raya yang bakal diberikan kepada napi, yakni RK I dan RK II. RK I diberikan kepada napi yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana.

Adapun, RK II adalah remisi khusus diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian remisi. RK II tidak termasuk napi koruptor, bandar narkoba atau teroris. Napi yang bakal menerima remisi khusus hari raya itu menyebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi. Di mana paling banyak terdapat di Lapas Klas II Jambi.

"Dari total remisi khusus yang diberikan, ada 28 orang napi langsung bebas atau diberikan RK II," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, saat dihubungi, Kamis, 22 Juni 2017.

Remisi khusus hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada napi yang memeluk agama Islam. Pemberian remisi akan diserahkan kepada napi tepat saat Idul Fitri tiba.

Sebelum pemberian remisi khusus hari raya ini, Kanwil Kemenkumham Jambi baru saja ditimpa musibah. Lapas Jambi baru saja diterjang banjir setinggi leher manusia. Hujan semalaman pada Rabu dini hari, 14 Juni 2017 menimbulkan banjir hingga menyebabkan tembok lapas jebol sepanjang 16 meter.

Akibat kejadian itu, 44 napi dan tahanan kabur saat menjelang sahur. Sebagian sudah ada yang tertangkap dan menyerahkan diri. Dari data sementara, tinggal tersisa 15 napi yang dinyatakan buron.

Selain kerap dilanda banjir, Lapas Jambi disebut sudah melebihi kapasitas. Penghuni lapas saat ini sudah mencapai 1.000 orang lebih. Padahal, daya tampung lapas tak sampai 700 orang.

2 dari 2 halaman

Remisi untuk 8 Ribu Napi

Di Sumatera Utara, 8.019 narapidana menerima remisi hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, mengatakan, dari jumlah tersebut 66 di antaranya langsung menerima remisi bebas pada 1 Syawal mendatang, di mana total pengajuan Lapas dan Rutan sebanyak 38 Unit Pelayanan Terpadu di Sumut.

"Dari 8.019 mendapatkan remisi khusus 1, sebanyak 7.953‎ warga binaan. Adapun menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas sebanyak 66 orang," kata Josua Ginting, Kamis (22/6/2017).

Dia menjelaskan seluruh warga binaan yang memperoleh remisi keagamaan itu terdiri kasus pidana umum dan pidana khusus. Untuk pemotongan masa tahan remisi khusus 1, totalnya dari 15 hari mencapai 30 hari.

‎"Seluruh pengajuan remisi sudah disampaikan kembali ke masing-masing lapas dan Rutan di Sumut, bagi warga binaannya yang memperoleh remisi Lebaran tahun ini," jelasnya.

‎Josua Ginting menyebut, untuk menyampaikan SK (Surat keterangan) remisi akan disampaikan di masing-masing lapas dan rutan yang digelar tepat pada Idul Fitri, 25 Juni 2017.

"SK-nya akan disampaikan langsung oleh masing-masing Kalapas dan Karutan," Josua Ginting.

Â