Sukses

Seribu Pelapor Seret Pasutri Penipu CPNS ke Pengadilan

Ribuan korban melapor ke polisi usai dijanjikan kedua terdakwa bisa menjadi CPNS.

Liputan6.com, Garut - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat yakni Hesti dan Maman Suryaman, harus menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka didakwa melakukan pencucian uang, setelah kasus tipu-tipunya terbongkar karena ribuan korban yang melapor.

Humas Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai mengatakan, kasus ini terkuak setelah ribuan korban yang dijanjikan terdakwa menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh terdakwa, melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum.

"Kebanyakan korbannya berasal dari Garut, namun ada juga dari Sumedang dan luar Jawa," ujar Endratno, Selasa, (4/7/2017).

Menurut dia, perkara ini pertama kali ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat pada 2015 lalu, dan mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun yang sama.

Namun, banyaknya korban yang berasal dari Garut, termasuk pelaksanaan sejumlah penyerahan sejumlah uang yang diberikan korban di rumah kedua terdakwa di jalan Sadang, Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya kasus tersebut dialihkan ke Pengadilan Negeri Garut.

"Total ada sekitar 1.070 yang melapor aduan," kata dia.

Dalam praktiknya, uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban yang sebagian besar berasal dari Garut, Sumedang, dan luar Jawa ini, kedua terdakwa mengalihkannya dengan membeli sejumlah aset mulai rumah mewah, tanah hingga kendaraan. "Para korban mengalami kerugian kisaran Rp 60 juta hingga Rp 300 juta per orang," kata dia.

Atas kelakuannya, penyidik Polda Jabar menjerat kedua terdakwa dengan pasal pencucian uang dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. "Aset yang disita yaitu tujuh rumah mewah, sepuluh mobil dan lainnya," ucap Endratno.

Jajang Herawan, penasihat hukum para korban mengatakan melihat banyaknya korban yang melapor, jumlah kerugian ditaksir lebih besar dari nominal besarnya dakwaan jaksa. "Estimasi kami kerugian mencapai Rp 80 miliar," ujarnya.

Angka itu diperoleh dari angka rata-rata korban yang memberikan pelicin mulai Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. "Makanya kami berharap pengadilan bisa mengusut tuntas kasus ini," kata Jajang.

Untuk mengungkap kasus ini, Pengadilan Negeri Garut akan mulai menggelar kasus tersebut pada Kamis pekan ini. Agendanya adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berasal dari korban.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: