Liputan6.com, Manado - Penjualan daging ular piton di sejumlah supermarket di Kota Manado yang menghebohkan publik dan warganet mendapat tanggapan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut). Â
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Agustinus Rante Lembang, mengatakan jenis ular piton yang ada di Sulut tidak termasuk satwa liar yang dilindungi. Oleh karena itu, daging ular itu bisa dijual, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
"Hanya saja memang ada aturan yang mengatur tentang pemanfaatan satwa liar yang tidak dilindungi itu," kata Agustinus saat pertemuan dengan pihak Transmart Manado, Selasa sore, 4 Juli 2017.
Agustinus menjelaskan, pemanfaatan satwa liar yang tidak dilindungi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Pasal 19 ayat 1 bahwa perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan sesuai hukum Indonesia sesuai rekomendasi menteri," ujar dia.
Dalam ayat 2 disebutkan, penjualan dalam skala terbatas dapat dilakukan masyarakat yang tinggal dalam dan sekitar areal baru di taman buru sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang perburuan satwa buru.
"Secara sederhananya, menjual ular piton itu dibolehkan, asalkan supermarket itu mempunyai penyuplai yang terdaftar di BKSDA," ujar Agustinus.
Baca Juga
Advertisement
Pihak penyuplai daging ular piton ini harus terdaftar di BKSDA karena terkait dengan upaya mempertahankan jumlah populasi satwa liar agar tidak punah. Pihak BKSDA menerapkan sistem kuota untuk mempertahankan populasi ular piton di alam bebas.
"Untuk ular piton di Sulut, sepanjang tahun 2017 hanya boleh diburu sebanyak 100 ekor. Nah, penyuplai atau pemburu di lapangan ini kita data agar hasil buruan tidak melebihi kuota 100 ekor," ujar Agustinus.
Pihak supermarket yang membutuhkan stok daging ular piton itu harus membeli dari penyuplai resmi yang terdata di BKSDA. "Pelanggaran yang terjadi adalah sejumlah supermarket ini mendapatkan daging ular piton bukan dari penyuplai yang resmi," kata Agustinus.
Penjualan Daging Ular Piton Ilegal?
Sepanjang tahun 2017, Agustinus mengatakan belum ada pihak yang mendaftar atau mengajukan izin ke BKSDA sebagai penyuplai/pemburu ular piton. Merujuk aturan, ia menerangkan badan usaha yang tak memenuhi aturan akan dikenai denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 10 juta atau pembekuan usaha selama dua tahun.
"Ini sudah kami sampaikan ke pihak supermarket seperti Transmart dan Indo Grosir. Namun memang ternyata masih ada yang tetap menjual tidak sesuai aturan," ujarnya.
Di lain pihak, BKSDA Sulut mengaku kesulitan menertibkan penjualan satwa liar yang tidak dilindungi tersebut, terutama di pasar tradisional. Salah satunya adalah Pasar Bersehati Tomohon yang terkenal dengan kuliner ekstremnya.
"Apalagi perburuan di masyarakat," ucap Agustinus.
Salah satu upaya yang dilakukan BKSDA Sulut adalah melalui sosialisasi agar masyarakat paham ada aturan yang menata pemanfaatan sumber daya alam, termasuk satwa liar. "Ini kan untuk keberlanjutan, sehingga tidak akan kehabisan satwa tertentu," ujar dia.
Terkait hal itu, Manager Store Transmart Manado, Hendra Simbolon mengaku baru mengetahui aturan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak BKSDA.
"Kami belum pikirkan ke depan, apakah masih akan menjual daging ular piton atau tidak. Sebagaimana penjelasan dari BKSDA tadi," ujar Hendra.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Advertisement