Sukses

Seminggu Usai Lebaran, 2 PNS Pemeras Calon Bidan Kena OTT

Dua PNS Dinkes Simalungun itu ditangkap karena diduga terima duit pelicin terkait pengangkatan bidan.

Liputan6.com, Simalungun - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Sumut. Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian menangkap dua PNS Dinkes Simalungun beserta barang bukti uang puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan OTT dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait pungli di Dinkes Simalungun. Mendapat informasi, Tim Saber Pungli dan menangkap tangan pada Senin, 3 Juli lalu atau seminggu usai Hari Raya Idul Fitri.

"Ada dua orang yang terjaring OTT, yaitu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, yakni Lukman Damanik dan pegawai Koperasi Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Flora Sandora Boru Purba," kata Rina, Rabu, 5 Juli 2017.

Rina menjelaskan, Lukman dan Flora diduga melakukan pungli terkait pengangkatan bidan Puskesmas di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Pengangkatan dari pegawai tidak tetap menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya diduga melakukan pungli senilai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta kepada empat orang calon ASN Tenaga Medis di Kabupaten Simalungun yang baru dilakukan pengangkatan menjadi CPNS. Keempat calon ASN tersebut adalah NMH, PBM, MS, dan ND.

Rina menjelaskan, dalam kasus ini peran Flora sebagai orang yang turut membantu, sedangkan Lukman sebagai orang yang menyuruh Flora untuk melakukan pungutan secara tidak sah dan melawan hukum kepada para pegawai tidak tetap menjadi calon ASN tersebut.

"Saat ini status keduanya telah tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Markas Komando Polres Simalungun," sebutnya.

Dalam OTT kali ini, barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 20.000,000 di dalam amplop dengan nama Juwita Herliyanti Hasibuan, uang Rp 20 juta di dalam amplop dengan nama Ferawati Br Silalahi, uang Rp 10.000.000 dalam amplop dengan nama Nova Meilina.

Turut diamankan satu gepok uang Rp 10.000.000 tanpa nama, satu gepok uang Rp 10.000.000 tanpa nama, uang Rp 10 juta dalam amplop tanpa nama, serta satu unit laptop merek Acer dan satu buah tas ransel merek Acer milik Flora.

Selanjutnya ada satu buah flashdisk merk Toshiba 16 GB, lima buah amplop kosong bertulisan nama calon ASN yang diduga bekas tempat uang, satu buah buku tulis berisi daftar nama setoran, dan lima unit ponsel.

"Ditotal, uang yang diamankan saat dilakukan OTT sebanyak Rp 80 juta," ucap Rina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 11 dan Pasal 12 a, b dan e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: