Liputan6.com, Bitung - Fahjrin alias FB (18) melakukan tiga tindak kejahatan sekaligus. Selain mencuri, lelaki pengangguran itu memperkosa dan menikam Syt (65) sebelum sang nenek tewas. Sempat buron selama tiga hari, Fahjrin akhirnya tertangkap, Selasa, 11 Juli 2017.
Fahjrin diamankan Tim Resmob Polres Bitung di wilayah Amurang, Minahasa Selatan. Petugas menyarangkan timah panas di dua kakinya. Yang satu di lutut kaki kiri, satunya lagi di atas tumit kaki kanan, karena saat disergap, kriminal itu mencoba kabur.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mapolres Bitung, Fahjrin menuturkan kronologi kejadian. Dia mengaku masuk ke rumah korban sejak Minggu siang, 9 Juli 2017. Kebetulan rumah toko itu dalam keadaan sepi.
Toko lagi ditutup dan hampir semua penghuni sedang keluar. Dia leluasa mencuri dan menggasak uang sekitar Rp 15 juta.
"Saya masuk lewat jendela kamar di lantai II. Waktu itu sekitar jam 12 siang. Saya langsung mencari barang berharga dan menemukan uang," kata dia.
Saat asyik menjarah, dia dipergoki korban. Kala itu, korban baru keluar dari kamar mandi dengan kondisi nyaris bugil. Tak ingin situasi heboh Fahjrin pun bertindak nekat.
Awalnya cuma menganiaya korban dengan tangan dan benda tumpul, dia lalu mengambil pisau di dapur rumah itu. Korban pun ditikam oleh pelaku. Tikaman itu mengenai kepala bagian belakang korban.
Baca Juga
Saat melihat sang nenek sudah tidak berdaya, nafsu birahi Fahjrin justru muncul. Dia menyetubuhi korban yang tengah bersimbah darah.
Â
"Waktu saya perkosa, korban masih hidup, masih bergerak," ujar dia.
Setelah melakukan semua itu Fahjrin belum langsung pergi. Dia masih terus berada di sana hingga beberapa jam kemudian.
"Saya nanti keluar sekitar jam 5 sore. Saya tetap lewat di jendela di lantai II," ucap pelaku sambil mengaku menenggak miras sebelum kejadian.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting menyatakan perbuatan pelaku sudah di luar batas kewajaran. "Perbuatan pelaku sangat biadab dan keji. Sama sekali di luar akal sehat manusia," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, hukuman berat pantas disematkan kepada pelaku. Yang bersangkutan harus dihukum setimpal untuk perbuatannya.
"Jadi saya kira dia memang pantas dilumpuhkan. Tapi itu saja belum cukup, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Dia harus dibawa ke pengadilan agar dijatuhi sanksi pidana," tandas Ginting.
Dia menambahkan, penyidik akan menggunakan tiga pasal sekaligus. Fahjrin dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP. "Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan, dan Pasal 285 KUHP untuk pemerkosaan. Untuk hukumannya seperti apa biar hakim yang putuskan. Yang jelas saya yakin dia kena unsur pemberatan," tutur Kapolres.
Â
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: