Liputan6.com, Cirebon - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sukaryadi mengklarifikasi unggahan status di media sosial yang membuat dirinya dilaporkan 11 pengacara dan anggota ormas Islam dalam dugaan penistaan agama. Dia mengaku tidak bermaksud menduakan Allah dalam unggahan tersebut.
"Status di Facebook itu memang kegalauan saya yang ingin berbuat baik dan terus berbuat baik untuk masyarakat. Seperti jangan takut undang-undang itu, maksudnya bukan untuk melawan, tapi taati undang-undang bukan jadi tameng," ucap dia di sela-sela pertemuan dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Selasa, 11 Juli 2017.
Sukaryadi yang terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon tersebut pun siap mengikuti proses hukum yang berlaku terkait dugaan penistaan agama.
Advertisement
Anggota DPRD Cirebon dari Fraksi Partai Nasdem itu menjelaskan, maksud dari status yang banyak ditanggapi sengit oleh warganet tersebut berawal dari keluh kesahnya melihat kondisi negara dan para pejabat yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang rakyat.
Baca Juga
Padahal, kata dia, jabatan merupakan amanah yang diberikan Allah untuk mengayomi rakyat. Maraknya korupsi dengan mengorbankan aturan yang berlaku membuat dia geram sendiri.
Bahkan, Sukaryadi mengaku sudah menyatakan permohonan maaf melalui akun Facebooknya pada saat bersamaan dia menghapus status.
"Mungkin karena cepat menyebar, akhirnya status saya sudah di-crop dan tersebar juga. Maksud saya buat status itu sebenarnya untuk berdiskusi dan mempererat silaturahmi juga," tutur dia.
MUI Kabupaten Cirebon bersama jajaran Polres Cirebon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, dan instansi terkait akan segera memanggil sejumlah ahli bahasa dan ahli teknologi informasi (TI) untuk menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukaryadi.
Adapun dalam pertemuan Sukaryadi bersama MUI Kabupaten Cirebon serta instansi terkait, mereka sepakat melakukan tabayun terhadap hasil tindak lanjut dari ahli TI dan ahli bahasa mengenai kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Berdasarkan kaidah agama, unggahan Facebook Sukaryadi bertolak belakang dengan isi kandungan Alquran. Tapi, kami masih menunggu hasil dari tindak lanjut ahli TI dan bahasa," ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Cirebon, Kiai Haji Mukhlisin Muzari.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Polisi Bakal Panggil Saksi Ahli
Aparat Polres Cirebon akan memanggil sejumlah saksi ahli dalam laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan anggota DPRD setempat, Sukaryadi. Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra mengatakan, polisi akan memanggil ahli bahasa dan saksi ahli yang terkait untuk menindaklanjuti laporan.
"Sebelum kami teruskan ke tingkat penyidikan, kalau menurut ahli ada unsur seperti yang dilaporkan akan diteruskan ke tingkat penyidikan dan akan kami lengkapi berkasnya," ujar Risto usai mengikuti upacara HUT ke-71 Bhayangkara di Cirebon, Senin, 10 Juli 2017.
Risto menjelaskan, polisi sudah menerima berkas laporan dugaan penistaan agama tersebut. Sejauh ini, polisi belum melakukan pemanggilan terhadap Sukaryadi.
Menurut Risto, selain menunggu hasil dari para ahli, tim penyidik juga sudah mengatur jadwal untuk pemanggilan Sukaryadi. "Tapi kalau ada informasi lagi akan saya kabari," ujar Risto.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi, terancam akan dinonaktifkan sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK). Ancaman nonaktif Sukaryadi tersebut menyusul adanya laporan dari 11 pengacara dan anggota ormas Islam terkait status yang ditulisnya di FB diduga menistakan agama.
"Sudah kami usulkan dan masih diproses untuk nonaktifnya Sukaryadi," kata anggota BK DPRD Kabupaten Cirebon Dian Hernawa Susanti, Sabtu, 8 Juli 2017.
Menurut dia, unggahan status di media sosial itu membuat resah masyarakat muslim Cirebon. Terlebih, dugaan penistaan agama tersebut sudah tersebar luas di seluruh jagat dunia maya.
Dalam status itu, Sukaryadi sempat menuliskan, "Menjadi pemimpin jangan takut sama Allah, apalagi takut sama UU, Kalau saya dipercaya jadi bupati rakyat segalanya bagiku".
Advertisement