Liputan6.com, Serang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup perlintasan sebidang di Kampung Bedeng, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, karena kerap memakan korban jiwa. Perlintasan itu liar dan tidak berpenjaga.
"Tidak ada rambu-rambunya juga. Jadi, Pemkot Serang tidak melaksanakan kewajibannya. Tidak memasang rambu dan sebagainya. Jadi, kita tutup sementara sampai ada pemenuhan kewajibannya," kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub, Edi Nur Salam, di Kota Serang, Selasa, 11 Juli 2017.
Edi menjelaskan bahwa kewenangan perlintasan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007. Jika Pemkot Serang tidak segera memenuhi kewajibannya menjaga 17 perlintasan kereta api liar, Kemenhub bisa menutup seluruhnya.
"Otda itu kan pembagian kewenangan, kalau jalan nasional kami yang berwenang, kalau jalan provinsi ya gubernur, kalau tidak dijaga ya Kemenhub berwenang menutup," terangnya.
Baca Juga
Sebelumnya pada Minggu, 9 Juli 2017, terjadi kecelakaan di Kampung Sukadana, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sebuah minibus D 1705 JZ ringsek setelah menerobos perlintasan kereta api dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia yang merupakan ayah dan dua orang anaknya.
Ketiganya bernama Ade Sumardi (40), dan Adit (17), serta Gilang (10). Sedangkan, sang istri korban bernama Titin (35) mengalami luka berat.
Advertisement
Satu keluarga itu merupakan warga yang tinggal di Jalan Dipati Ukur Dago, Bandung, Jawa Barat. Keluarga itu berniat akan bersilaturahmi ke rumah kerabatnya di dekat lokasi kejadian.
Kecelakaan terjadi ketika kendaraan mendadak mogok di tengah rel saat akan melintasi rel kereta api. Secara bersamaan, muncul kereta penumpang Nolok 470 yang muncul dari arah Serang tujuan Merak dan menyeret mobil yang ditumpangi sekeluarga hingga sejauh 250 meter.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: