Liputan6.com, Bengkulu - Kasus dugaan perselingkuhan yang menjerat politikus cantik asal Partai Golkar, Maghdaliansi, dan seorang dosen universitas negeri, Elektison Somi, berakhir dengan vonis bersalah.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama.
Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, majelis hakim yang dipimpin Lendriaty Janis bersama hakim anggota Suparman dan Dyah Tri Lestari menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 bulan kepada masing-masing terdakwa. Hukuman itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 6 bulan penjara.
Terdakwa Maghdaliansi yang disidang terlebih dahulu terlihat gontai saat keluar ruang sidang setelah mendengar vonis majelis hakim. Dia bahkan nyaris pingsan ketika menuju kendaraan yang terparkir di belakang gedung Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, dua perempuan yang berada di sampingnya langsung memapahnya hingga masuk ke mobil.
Baca Juga
Advertisement
Kuasa hukum Maghdaliansi, Widya Timur mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat memberatkan, sebab tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dan bertolak belakang dengan fakta persidangan. Upaya banding itu langsung dilontarkan setelah majelis hakim membacakan amar putusan vonis.
"Faktanya tidak begitu. Yang jelas, saksi utama kasus ini tidak pernah melapor," kata Widya di PN Bengkulu, Rabu, 12 Juli 2017.
Dalam persidangan dengan terdakwa Elektison Somi, majelis hakim secara tegas menyatakan penyangkalan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan. Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli hukum dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan asusila dan melanggar hukum.
"Barang bukti berupa rekaman video yang ada dalam flashdisk, kunci kamar nomor 219 Hotel Santika, dan rekaman suara melalui telepon genggam pada 19 Oktober 2016 sudah membuktikan perbuatan pidana itu sudah memenuhi unsur melanggar kesusilaan," kata hakim Lendriaty Janis.
Kuasa hukum Elektison Somi, Tarmizi Gumay, menyatakan hari itu juga mereka mendaftar untuk mengajukan upaya banding. Alasan utama yang mereka ajukan dalam memori banding nanti adalah tidak ada satu pun kesaksian dari para saksi meringankan yang dijadikan pertimbangan majelis hakim.
"Seharusnya ada perimbangan dalam amar putusan vonis tersebut," ujar Tarmizi.
Saksikan video menarik di bawah ini: