Liputan6.com, Bengkulu - Aparat gabungan Balai Taman Nasional Lerinci Sebelat (TNKS) dan Kepolisian Resort Mukomuko Bengkulu menggagalkan transaksi perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) pada Rabu dini hari, 12 Juli 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.
Aparat gabungan menyergap penjual bernama Sunardi, warga Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, saat bertransaksi dengan penadah atas nama Rahmat, warga Mukomuko, di Jalan Lintas Barat (jalinbar) Sumatera.
Koordinator Polhut Balai TNKS, Nurmahmudi, yang memimpin penyergapan mengatakan, pada 11 Juli 2017, anggotanya mendapat informasi ada orang yang akan bertransaksi perdagangan kulit harimau Sumatera di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Advertisement
Menurut masyarakat, kulit harimau Sumatera tersebut berasal dan berada di wilayah Mukomuko dan belum diketahui siapa pemiliknya. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Mukomuko, yang kemudian ditindaklanjuti bersama dengan membentuk tim.
Baca Juga
Setelah diselidiki lebih lanjut, jejak Sunardi sebagai penjual kulit harimau terdeteksi. Petugas lalu mengintai Sunardi saat mengendarai sepeda motor melintas dari arah Mukomuko menuju ke Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Saat merapat ke mobil Suzuki APV, petugas langsung menyergapnya.
"Kami tangkap tanpa perlawanan, dengan barang bukti dua lembar kulit harimau basah dan tulang belulang harimau," ujar Nurmahmudi saat dihubungi di Mukomuko, Kamis (13/7/2017).
LSM Lingkar Institute mengapresiasi langkah cepat dan tepat petugas TNKS dan kepolisian dalam meringkus pelaku penjualan kulit dan anggota tubuh harimau Sumatera.
"Kinerja petugas wajib diapresiasi karena dalam waktu dua tahun terakhir tingkat perburuan dan penjualan kulit dan tulang harimau tinggi di Bengkulu," ujar Fahmi, koordinator Lingkar.
Dalam dua tahun terakhir, polisi dan TNKS berhasil menangkap belasan penjual kulit harimau, sedangkan jumlah harimau yang menjadi korban sebanyak empat ekor.
"Harimau Sumatera sudah berada di ambang kepunahan. Semua pihak wajib ikut serta menjaganya termasuk pelestarian dan penegakan hukum," kata Fahmi.
Saksikan video menarik di bawah ini: