Sukses

Perzinaan Anggota DPRD dan Pemilik Salon di Kamar 126

Anggota DPRD Tegal terancam dipecat seiring kasus perzinaannya dengan pemilik salon.

Liputan6.com, Tegal - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan vonis enam bulan bui untuk Suprianto, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah. Vonis itu terkait kasus perzinaannya dengan Rini (30), pemilik salon kecantikan.

Saat majelis hakim membacakan putusan itu, Kamis, 13 Juli 2017, Suprianto tertunduk malu di kursi pesakitan. Raut wajahnya memerah, tak banyak ucapan yang keluar dari mulutnya.

Suprianto sudah memiliki istri dan anak. Demikian juga Rini sudah mempunyai suami dan anak.

Kisah perselingkuhan keduanya berawal dari obrolan di aplikasi chat telepon pintar. Saat itu, Rini mengunggah foto baju pengantin di akunnya dengan mengungkapkan unek-uneknya karena sering tertipu saat belanja online.

Tiba-tiba, Supriyanto mengomentari dengan berkirim pesan dan menawarkan bantuan. Hingga akhirnya, Suprianto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.

Komunikasi melalui dunia maya antara keduanya berlanjut kopi darat. Mereka bertemu untuk pertama kali pada 26 Maret 2016. Suprianto pun mengajak makan malam. Dengan menggunakan mobil Suzuki Escudo, dua pasangan selingkuh ini masuk ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal.

Malam itu, Rini sempat bertanya kepada Supri, "Kok makan malam di hotel?" tanya Rini. Supri hanya menjawab, "Biar tidak terpantau wartawan."

Di sebuah kamar nomor 126, pasangan tidak resmi itu berhubungan selayaknya suami istri. Tak cukup sekali, perzinaan kembali dilakukan di Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal. Mirisnya, perbuatan terlarang itu dilakukan saat anak Rini sedang terbaring sakit.

Perbuatan itu dilakukan di kamar mandi. Tak hanya itu, mereka juga melakukan hal yang sama beberapa hari berikutnya di Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.

Sepandai-pandainya orang menyimpan bangkai, pasti akan ketahuan juga. Suami Rini, Imam Samsuri, akhirnya mengetahui kelakuan keduanya.

Hingga akhirnya dia melaporkan Suprianto dan istrinya kepada Polres Tegal Kota. Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di pengadilan. Keduanya sama-sama menjadi terdakwa.

Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Haruno Patriadi, ia menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil rakyat itu diganjar dengan hukuman enam bulan penjara, sedangkan Rini tiga bulan penjara.

Imam Samsuri mengaku puas dengan keputusan hakim. "Saya sangat puas dengan putusan hakim. Dengan keputusan ini diharapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Samsuri.

Menurut hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa dimaafkan. Sebab, yang bersangkutan adalah anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Sebagai anggota dewan, Supriyanto telah mengkhianati para pemilihnya dengan perzinaan itu. "Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada terdakwa," kata hakim.

Saksikan video menarik di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi dari Dewan 

Di sisi lain, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan dan dihukum selama enam bulan penjara, jabatan Suprianto sebagai anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terancam dicopot.

"Dengan amar putusan dari majelis hakim di persidangan itu, dia (Suprianto) terancam dicopot dari jabatannya dari anggota DPRD," ucap seorang anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Ahmad Satori.

Dia mengatakan, hasil rapat internal BK beberapa waktu lalu sudah merumuskan akan mengembalikan Suprianto ke induk partainya. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, ia sudah mengaku melakukan perzinaan tersebut.

Menurut dia, pengakuan itu sudah bisa ditindak, karena melanggar marwah dari DPRD. "Mengakui zina itu sudah melanggar kode etik dan marwah DPRD, dan itu sudah bisa ditindak. Apalagi dia (Suprianto) sudah divonis enam bulan penjara," kata dia.

Kendati sudah ada keputusan dari majelis hakim, atas saran dari Ketua DPRD untuk menunggu hasil putusan dari pengadilan dan minta salinan putusan. Salinan itu selanjutnya dilampirkan dan dikirim ke DPC PPP Kota Tegal, dengan tembusan ke DPW PPP Jawa Tengah dan DPP PPP di Jakarta.

"Nantinya salinan putusan dari pengadilan itu, dilampirkan bersama hasil rapat BKD untuk diparipurnakan. Setelah ketua tanda tangan dikirim ke partai, untuk mengembalikan Suprianto," jelasnya. 

Dengan ditandatangi ketua, maka Suprianto tidak lagi menjabat jadi anggota DPRD dan selanjutnya diserahkan ke partai. "Silakan kalau mau PAW (pergantian antar waktu) atau dikosongkan."

Suprianto sebelumnya telah dikenai sanksi berupa tidak menjabat sebagai alat kelengkapan dewan, tetapi hanya anggota biasa. Dia tidak bisa mengikuti kegiatan-kegiatan komisi, baik rapat, kunjungan kerja, atau kegiatan lainnya.