Sukses

'Karier' Pencuri Helm Kandas Usai Coba-Coba Curi Mobil

Pencuri helm tergoda saat berhenti dari taksi di halaman sekolah tempat mobil PNS Bangkalan terparkir.

Liputan6.com, Bangkalan - Kalau mencuri diibaratkan sebuah profesi, karier Mohammad Ansori di dunia pencurian terus meningkat. Diawali mencuri helm di usia belasan, di usianya yang ke-23 tahun dia dipenjara karena mencuri mobil.

Cerita bermula saat Sabtu, 15 Juli 2017, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Ansori yang pengangguran keluar dari rumahnya di Dusun Langkap, Kecamatan Burneh, dan berjalan kaki ke jalan raya. Setelah dapat taksi, ia minta diturunkan di depan rumah Sakit Umum Syamrabu di Jalan Pemuda Kaffa, Kelurahan Kraton.

Ansori kemudian berjalan ke halaman SMA Negeri 1 Bangkalan di seberang rumah sakit. Di sana terparkir sebuah mobil pikap warna putih merek Suzuki Futura. Ia ingin mengambil pikap tersebut.

Berbekal sebuah kunci mobil bekas, dia mencoba membuka pintu sebelah kiri. Beberapa kali mencoba gagal. Ia lalu pindah, ke pintu supir sebelah kanan. Dua kali percobaan, pintu berhasil dibuka.

"Setelah terbuka saya langsung membuka boks dashboard untuk mencari kabel kontak," kata Ansori kepada penyidik, Senin, 17 Juli 2017.

Saat itulah, satpam sekolah memergoki Ansori. Pencuri itu mencoba kabur, tapi akhirnya berhasil ditangkap. Malam hari, kawasan di depan SMA Negeri 1 memang kerap dijadikan tempat parkir warga perumahan tak jauh dari sekolah. Pikap bernomor polisi M 8115 LL diketahui milik warga setempat bernama Kusyanto (43), seorang PNS.

"Buat beli baju dan celana," kata Ansori saat ditanya motivasinya mencuri pikap.

Kepala Polres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, menyebut Ansori seorang residivis. Ia baru keluar dari Rutan Bangkalan setelah dihukum 1,5 tahun karena mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter L 3120 VU.

Sebelumnya, Ansori mengaku pernah mencuri helm, dompet, dan sepeda angin di desanya sendiri. Ansori disebut sering meresahkan warga. "Dia diancam 7 tahun penjara," kata Anis.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: