Liputan6.com, Medan - Percobaan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia kembali terjadi. Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu milik sindikat internasional di kawasan Jalan Kapten Muslim.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi mengatakan, dua orang turut diamankan dalam penangkapan yang dilakukan tepat di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara.‎
"Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, salah satu tersangka warga negara Malaysia. Ini jaringan internasional," kata Yemi didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi di Mapolres Belawan, Senin, 17 Juli 2017.
Ia mengungkapkan identitas kedua tersangka bernama Munzir Muhammad Diah (36), warga Kuala lumpur, Malaysia, dan Zulfan Fauzi (30), warga Aceh Utara. Selain 1 kilogram sabu, turut disita satu unit mobil Fortuner hitam menggunakan dua plat, BK 1349 PJ dan BK 1236 AR.
"Ada juga uang tunai dan telepon genggam yang kita jadikan barang bukti," sebutnya.
Baca Juga
Untuk mengungkap jaringan serta meringkus pelaku lainnya, pengembangan dilakukan. Namun, petugas yang menyaru menggunakan mobil Fortuner milik tersangka keburu dikenali sebelum transaksi berlangsung di kawasan Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting.
"Para pelaku lain melakukan perlawanan dengan menembak ke arah mobil yang mengenai pintu depan dan samping bagian kiri mobil, dan pelaku lain berhasil melarikan diri," tutur Yemi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu dibawa dari Malaysia dengan tujuan Medan. Pengirimannya masuk ke Indonesia melalui Aceh untuk kemudian dikirimkan ke Medan. Informasi awal, sabu tersebut ada 5 kilogram dan 4 kilogram sudah beredar.
"Para tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa," ujarnya.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi mengaku saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk memburu para anggota sindikat sabu lainnya. Polisi juga menyelidiki senjata api yang digunakan mereka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114, ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Yasir.
Â
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: