Sukses

Sinar Laser dari Batam Ganggu Penerbangan Singapura

Sudah delapan laporan gangguan sinar laser dari Batam disampaikan pihak Singapura.

Liputan6.com, Batam - Otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menyatakan Otoritas Singapura sudah melayangkan protes atas banyaknya sinar laser yang ditembakkan ke udara dari Batam karena mengganggu penerbangan.

"Otoritas Bandara Changi sudah melayangkan surat ke Otoritas Hang Nadim mengenai banyaknya laser itu. Sinar laser pada malam hari itu dianggap sudah mengancam penerbangan," kata Plh Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Dendi Gustinandar di BP Batam, Senin, 17 Juli 2017, dilansir Antara.

Menurut Dendi, sudah ada delapan laporan pada Otoritas Changi Singapura yang kemudian diteruskan pada Hang Nadim Batam karena ditengarai sinar laser dari Batam.

"Salah satu yang menyampaikan gangguan laser tersebut adalah pilot Silk Air tujuan Singapura. Namun, totalnya ada delapan yang dilaporkan," kata dia.

Atas laporan tersebut, pihak Hang Nadim mengimbau pada masyarakat agar tidak menjual atau mengarahkan laser tersebut ke udara karena sangat membahayakan penerbangan.

"Jika imbauan itu tidak diindahkan, Satpol PP Kota Batam juga siap menertibkannya. Serangan sinar laser itu terjadi pada banyak titik seperti Sungai Panas, sekitar Uniba," kata Dendi.

Pihak Manajemen Hang Nadim, kata dia, sudah bertemu dengan pihak Satpol PP Kota Batam yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, pihak bandara tidak berwenang untuk menertibkan gangguan itu.

"Tadi dari pihak Pemkot melalui Satpol PP yang diwakili pak Imam Tohari sudah berjanji akan menindaklanjuti," kata dia.

Sementara itu di tempat yang sama, perwakilan dari Airnav Indonesia cabang Batam, Oni Yulian Krismawanto mengatakan serangan laser tersebut sudah terjadi sejak Mei sesuai laporan yang diterima dari pemandu lalu lintas udara Singapura.

"Penerbangan yang terganggu adalah yang dari dan menuju Singapura, mereka mendapat gangguan. Kami minta, penembakan sinar laser jangan sampai mengganggu penerbangan. Jangan sampai ini fatal," kata Oni.

Sesuai UU No 1 Tahun 2009, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Larangan di antaranya, bermain balon atau melepas ke udara, mengoperasikan drone atau pesawat tanpa awak, bermain layang-layang dan bermain laser ke bandara atau pesawat.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: