Liputan6.com, Probolinggo - Setelah sempat tertunda pada pekan lalu, sidang lanjutan kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Agenda persidangan adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa Dimas Kanjeng.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono, ada sekitar 30 butir pleidoi yang tertuang dalam 55 lembar. Menurut penasihat hukum, terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Fakta-fakta persidangan juga tidak ada kaitan dengan kasus pembunuhan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng. Lantaran itulah, menurut penasihat hukum, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng tersebut meminta nama baiknya direhabilitasi. Sebab, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng merasa tak terlibat dalam pembunuhan mantan pengikutnya, Abdul Ghani.
Pengacara juga meminta majelis hakim mengembalikan sepeda motor gede (moge) merek Harley-Davidson kepada terdakwa. Sebab, moge yang disita dan dibawa polisi itu diamankan beberapa waktu lalu, usai Dimas Kanjeng ditangkap ribuan polisi dalam penggerebekan pada 22 September 2016.
Baca Juga
"Serta, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari biaya perkara," ucap Rudy Prayudha, salah seorang pengacara terdakwa Dimas Kanjeng, saat persidangan, Selasa (18/7/2017).
Meski duduk di kursi pesakitan, Dimas Kanjeng tampil klimis, rambutnya disisir rapi dan berminyak. Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng itu mengenakan sepatu kulit pantofel warna cokelat dipadu dengan batik dengan dominasi warna hitam dan cokelat.
Selama pembacaan pleidoi oleh penasihat hukumnya, Dimas Kanjeng terlihat santai dan duduk tegak. Raut wajahnya tenang dan terus tersenyum. Ratusan pengikutnya, baik pria dan wanita juga duduk di kursi ruang sidang dan di halaman luar Kantor PN Kraksan, Probolinggo.
"Doakan semoga saya cepat keluar dan terbebas dari dakwaan," ujar Dimas Kanjeng saat menemui para pengikutnya seusai sidang.
Advertisement
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penangkapan itu melibatkan ribuan lebih personel karena sempat mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya. Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dijatuhi Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atas kematian dua mantan pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Kedua mantan pengikut Taat Pribadi itu dibunuh karena dianggap bakal membongkar praktik penipuan, yang diduga dijalankan Taat Pribadi yang bermodus penggandaan uang. Â
Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang, yakni tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.
Selain pembunuhan, pimpinan Dimas Kanjeng itu juga terjerat kasus penipuan. Kasus penipuan itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap.
Saksikan video menarik di bawah ini: