Sukses

Mantan Gubernur Bengkulu Dikonfrontasi dengan Terpidana OTT KPK

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terbelit kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus.

Liputan6.com, Bengkulu Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang terbelit kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus, Kota Bengkulu tahun anggaran 2011 akan dikonfrontasi dengan dua orang terpidana kasus suap yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para mantan pejabat di RSUD M Yunus itu adalah Edi Santoni dan Syafri Syarif. Keduanya merupakan terpidana kasus suap terhadap hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba yang saat ini mendekam di LP Klas IIA Bentiring, Bengkulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra mengatakan, kesaksian para terpidana itu sangat diperlukan dalam membuat dokumen rencana penuntutan atau rentut. Sebab dalam dakwaan dimasukkan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan turut serta atau dilakukan bersama sama.

"Kita akan lakukan konfrontir sebagai saksi," ujar Irvon.

Selain Pasal 55 KUHP, Junaidi juga akan didakwa melakukan pelanggaran Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Ancaman minimal pasal ini adalah empat tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Junaidi juga akan didakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsider dengan ancaman minimal satu tahun pidana penjara. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat keluarnya SK Nomor Z.17 Tahun 2011 yang ditandatangani Junaidi sebagai Pejabat Gubernur saat itu, mencapai miliaran rupiah.

"Angka rincinya akan kita buka di persidangan nanti," ia menambahkan.

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dilimpahkan tim penyidik Subdit V Bareskrim Mabes Polri kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk sebanyak sembilan orang. Komposisi para JPU itu terdiri atas tiga orang jaksa dari Kejaksaan Agung, dua orang jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan empat orang JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.

Saat ini tim JPU masih melakukan perampungan berkas dakwaan sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu dengan tenggat waktu selama 14 hari kerja. Selain Tersangka Junaidi, JPU juga masih akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang masih berada di PN Tipikor.

"Segera kita rampungkan dan kita limpahkan," kata Irvon Desvi Putra. 

Saksikan video menarik di bawah ini:

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • Gubernur Bengkulu