Sukses

Bupati Rudy Siap Tutup HTI di Garut

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan pembubaran HTI oleh pemerintah adalah tindakan tepat.

Liputan6.com, Garut - Usai pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah pusat, Pemkab Garut menyatakan siap menghentikan seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan itu.

"Kalau pusat menyatakan tidak boleh aktif, tentu yang di bawahnya juga akan melaksanakan. Kami mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Rabu, 19 Juli 2017.

Menurut Rudy, upaya hukum yang ditempuh pemerintah dengan mencabut landasan hukum HTI dianggap sudah tepat. "Tentunya pemerintah pusat telah membuat pertimbangan (keputusan) sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Sebagai warga negara yang baik, kata dia, seluruh kegiatan yang dilakukan warga negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, ia menilai apa yang ditempuh HTI justru melanggar dasar negara.

"Saya sendiri mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintahan pusat (pembubaran)," kata dia.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum dan membekukan HTI pada Rabu, 19 Juli 2017. Dasar pembubaran adalah aturan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Pemerintah menilai HTI tidak sesuai dengan Pancasila meski Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas sejak awal mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

Fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI yang banyak disuarakan kalangan mahasiswa dan pelajar Tanah Air, banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI karena kerap menyuarakan pembentukan khilafah.

Saksikan video menarik di bawah ini: