Sukses

Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Sindikat Narkoba Aceh-Medan

Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap dua tersangka beserta narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram.

Liputan6.com, Medan - Sindikat narkoba yang diduga dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut), berhasil diungkap pihak kepolisian. Dalam pengungkapan kasus pengedaran narkoba kali ini, dua tersangka beserta 1,8 kilogram sabu disita.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kedua tersangka anggota sindikat narkoba yang diringkus adalah SY (37), warga Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tua, Deli Serdang dan AN (30), warga Jalan Kuali, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Medan.

"Kedua pelaku diringkus di depan sebuah minimarket di Jalan Gaperta, Helvetia, Medan Helvetia, Medan, pada Sabtu malam, 15 Juli 2017," ucap Tatan, Kamis, 20 Juli 2017.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Gaperta. Selanjutnya, polisi mengusut dan mengintai gerak-gerik sindikat narkoba tersebut.

Tak sia-sia, polisi menemukan seorang laki-laki yang sedang menunggu di atas sepeda motor di depan minimarket di lokasi penangkapan. Karena tingkahnya yang mencurigakan, polisi memeriksa dan menggeledah barang bawaan laki-laki yang mengaku berinisial SY tersebut.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti 3,5 ons sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah SY dan ditemukan kembali sabu sebanyak 1,5 kilogram," sebut Tatan.

Dari keterangan SY, polisi menangkap pelaku berinisial AN. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.

Sejauh ini, menurut Tatan, polisi masih memburu pemasok barang yang diketahui berinisial BCL, yang disebut berada di Aceh. Polisi juga memeriksa seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, berinisial RL alias U yang disebut sebagai pemilik sabu itu.

Napi Kendalikan Sindikat

"Berdasarkan keterangan tersangka, ada keterkaitan dengan napi di Lapas Tanjung Gusta. Kita masih memeriksa napi itu karena yang bersangkutan tidak mengakui," kata Tatan.

Selain kedua tersangka dan sabu 1,8 kilogram, ujar dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu plastik kosong warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang diduga sisa tempat sabu, satu kotak amplop putih, dua telepon seluler atau ponsel, dan satu sepeda motor.

Kedua tersangka anggota sindikat narkoba berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sunggal, untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka SY mengaku baru sekali mengantarkan narkoba. Upahnya diakuinya Rp 500 ribu sekali antar," Tatan memungkasi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perwira Polisi Terlibat Sindikat Narkoba

Sementara di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, seorang perwira kepolisian berinisal HS diduga terlibat dalam peredaran narkoba. HS yang berpangkat ajun komisaris polisi atau AKP menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Bina Operasional Bagian Operasional Polres Sibolga.

Informasi diperoleh Liputan6.com, AKP HS diringkus di halaman Kafe Rindu Alam II, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin, 17 Juli 2017, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

AKP HS diringkus bersama seorang berinisial ASH, warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan. Penangkapan berawal saat tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi mengenai ASH yang diduga memiliki sabu.

Kemudian pria 52 tahun itu diikuti saat menuju Kafe Rindu Alam. Setibanya di dalam kafe, petugas yang mengintai langsung menghentikan mobil yang dikendarai ASH. Parahnya, saat diperiksa di dalam kendaraan tersebut, ASH sedang bersama AKP HS.

Saat diperiksa, AKP HS keluar dari mobil dan bergegas menuju kamar mandi di sekitar halaman kafe dan diikuti personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng. AKP HS didapati melemparkan sesuatu. Setelah diperiksa, yang dibuangnya ternyata satu paket sabu dibungkus potongan plastik warna biru yang dibalut tisu.

"Benar, ini bukti Polda Sumut serius melakukan bersih-bersih di internal. Siapa pun yang terlibat, apalagi kasus narkoba, pasti diproses," kata Rina, Selasa, 18 Juli 2017.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dibungkus plastik biru dan tisu, sebungkus rokok berisi sabu juga dibalut potongan plastik biru, satu plastik klip berisi sembilan potongan plastik biru berisi sabu, sebungkus rokok berisi potongan plastik putih, satu timbangan digital, dua bong dari botol plastik, dan dua ponsel.

"Saat ini kasusnya masih dikembangkan. Yang bersangkutan diperiksa di Mapolres Tapteng," sebut Rina.

Positif Narkoba

Terkait penangkapan tersebut, Polres Tapanuli Tapteng membeberkan rekam jejak AKP HS. Polisi berusia 53 tahun itu ternyata sudah menunjukkan keterkaitannya dengan narkoba dan pernah dua kali menjalani tes urine, di mana dua-duanya positif narkoba.

"Saat dilakukan tes urine dua kali. Dia selalu positif," kata Kapolres Sibolga AKBP Benny Hutajulu.

Disebutkan Kapolres, pihaknya akan terus menggelar tes urine mendadak. Polres Sibolga pun berkomitmen memberantas peredaran narkoba, baik di masyarakat maupun di internal kepolisian.

"Perintah pimpinan, yang terlibat narkoba harus diproses," ucap dia.

Sebelumnya, pada Sabtu, 15 Juli 2017, seorang personel Satpol Air Polres Serdang Bedagai Aipu S juga diringkus BNN, Polda Sumut, dan Bea Cukai. Dia terlibat dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu. Dari jaringannya, petugas menyita 44 kilogram sabu.