Liputan6.com, Semarang - Polisi mengamankan puluhan telepon dan perangkat pendukung telekomunikasi lainnya dari sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dijadikan "markas" penipu jaringan internasional.
Selain perangkat telekomunikasi, pada penggeledahan Senin (24/7/2017) dini hari itu, polisi juga mengamankan tiga warga negara Tiongkok yang berada di rumah tersebut.
Ketiga warga asing itu akan diperiksa bersama dua rekan mereka yang diamankan sebelumnya. "Dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko, dilansir Antara.
Untuk para orang asing itu, menurut dia, akan diperiksa lebih intensif karena kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Baca Juga
Sementara untuk puluhan alat telekomunikasi yang diamankan, lanjut dia, polisi masih mendalami dugaan jaringan penipuan internasional yang menggunakan perangkat tersebut.
"Untuk sementara kelima WNA ini dijerat karena tidak memiliki dokumen keimigasian," katanya.
Sebelumnya, polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu malam, 23 Juli 2017, yang diduga menampung sejumlah warga negara Tiongkok.
Penggeledahan dilakukan setelah Ketua RT setempat melapor ke polisi setelah dua warga negara asing yang kedapatan kabur dari rumah tersebut dengan cara melompat tembok.
Ketua RT 07/ RW 12, Pujo Budiono, mengatakan, pada Minggu petang, warga melapor tentang adanya dua WN Tiongkok yang melompati pagar rumah itu.
"Laporannya ada dua orang yang melompat sambil bawa koper," kata Pujo. Dari pemeriksaan bersama petugas kepolisian, didapati masih ada tiga warga asing yang berada di dalam rumah.
Advertisement
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: