Liputan6.com, Brebes - MR (13), siswi kelas 2 SMP di Kota Kupang menjadi korban pencabulan seorang tukang tambal ban berinisial MK (32) pada Sabtu, 22 Juli 2017. Sebelumnya, ia baru mengenal lelaki itu ketika ia hendak pulang ke rumah seusai bersekolah.
Saat hendak menunggu angkot, MK menghampirinya dan menawarkan diri mengantarkan korban pulang dengan berpura-berpura mengenal ayah korban.
"Karena yakin, korban akhirnya naik ke mobil pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP AKP Alnofriwan Zaputra kepada Liputan6.com, Senin, 24 Juli 2017.
Bukannya mengantar korban, pelaku malah membawa korban ke hutan di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana. "Korban takut karena diancam dibunuh. Pelaku kemudian menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya dan mencabuli korban," kata Alnofriwan.
Advertisement
Baca Juga
Usai mencabuli anak tersebut, tukang tambal ban itu menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu dan menurunkan korban di pinggir jalan. Saat itu, korban mengambil bolpoin dan mencatat pelat nomor mobil pencabulnya di uang yang diterimanya dari pelaku.
"Polisi berhasil menangkap pelaku berkat nomor pelat kendaraan yang dicatat korban," kata Alnofriwan.
Dia menambahkan, hingga saat ini korban masih mengalami trauma. Polisi juga masih menunggu hasil visum. Pencabul dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â