Joglosemar, Solo - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, terus menciptakan kawasan bebas asap rokok di kantor-kantor pelayanan masyarakat. Setelah peraturan diberlakukan di lingkungan Balai Kota Surakarta, selanjutnya akan merambah kantor kecamatan mulai Agustus mendatang.
“Mulai 1 Agustus nanti di Kantor Kecamatan sudah harus bebas asap rokok. Ini sekalian untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (26/7/2017).
Terkait kebijakan ini, nantinya aparatur sipil negara (ASN) yang melayani dan masyarakat yang dilayani dilarang merokok. Kebijakan ini untuk sementara akan diberlakukan khusus di ruangan. Sementara, untuk di luar ruang pelayanan kantor kecamatan tetap diperbolehkan jika ada masyarakat yang hendak merokok.
Advertisement
Baca Juga
"Yang jelas di dalam ruang pelayanan wajib bebas asap rokok. Ini berlaku bagi ASN yang melayani dan masyarakat yang minta dilayani, sehingga tidak mengganggu yang lainnya," kata dia.
Untuk mendukung kebijakan ini, lanjut Rudy, nantinya akan disediakan asbak di depan atau halaman kantor kecamatan. Sehingga jika ada masyarakat yang datang ke ruang pelayanan ingin mengurus dan tengah merokok, harus dimatikan terlebih dahulu.
Sementara, ruangan merokok yang ada di kantor kecamatan juga akan dibongkar. Sebelumnya, sempat ada video ASN yang tengah melayani warga sambil merokok beredar.
“Nanti disediakan asbak dan dipasang spanduk jika di kantor kecamatan bebas asap rokok. Jadi akan menjadi kawasan yang nyaman bagi masyarakat dan pelayanannya lebih maksimal. Kan biasanya itu banyak yang membawa anak-anak,” paparnya.
Untuk pengawasannya, lanjut dia, akan dilakukan petugas satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) yang ada. Mereka juga harus berani menegur jika ada ASN atau masyarakat yang merokok.
"Kita optimalkan Linmas yang bertugas di sana untuk pengawasannya. Pak Camat juga diminta untuk selalu mengimbau pegawainya agar tidak merokok," katanya.