Liputan6.com, Cilacap - Jenazah Miswadi (28), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Glempang Pasir, RT 001, RW 08, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tiba di rumah duka, Senin, 24 Juli 2017. Miswadi dilaporkan meninggal lantaran kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel), Rabu pekan lalu.
Namun, kedatangan jenazah TKI itu tak disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. Itu sebabnya, Kantor Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) belum bisa memproses asuransinya.
Kepala Kantor P4TKI Cilacap, Ervie Kusumasari, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui jenazah TKI itu tiba dengan dokumen lengkap atau tidak. Pasalnya, jenazah itu dikirim oleh petugas BP3TKI Yogyakarta dan belum diperoleh keterangan kelengkapan datanya.
Pihaknya belum bisa mengurus asuransi untuk almarhum Miswadi. Sebab, P4TKI Cilacap belum menerima kelengkapan dokumen itu.
"Saya sedang menanyakan ke BP3TKI. Soalnya itu kan suratnya ke BP3TKI Yogyakarta. Nah, yang ngasih ke aku itu suratnya tidak lengkap, Mas," ucap Ervie kepada Liputan6.com, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca Juga
Dia pun mengklaim telah berkoordinasi dengan B43TKI Yogyakarta terkait kepemilikan dokumen asuransi TKI tersebut. Tanpa dokumen itu, TKI yang meninggal di luar negeri tak akan mendapat hak-hak asuransinya.
"BP3TKI sedang ada acara, jadi belum dicek," ujar dia.
Ervie menjelaskan, standard operating procedure (SOP) jenazah TKI legal yang tiba di Tanah Air, selalu dilampiri dengan surat keterangan kematian, fotokopi paspor, dan surat ketenagakerjaan. Termasuk, kronologi kematian dan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Khusus untuk kecelakaan kerja, menurut Ervie, Dinas Tenaga Kerja dan kepolisian di tempat bekerja TKI juga melampirkan kronologi kecelakaan kerja.
"Nah, cuma itu saja kendalanya untuk mengurus asuransi. Saya jadi tidak bisa mengatakan ini legal atau ilegal. Kemudian meninggalnya karena apa, di sini juga tidak disebutkan. Kurang lengkap suratnya," ujarnya.
Advertisement
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Cilacap, AKBP Yudho Hermanto, melalui Kapolsek Adipala, AKP Gatot Sumbono, mengatakan bahwa Miswadi diketahui mengembuskan napas terakhir di Sunggyungwan Samsung Changwon Hospital 158, Korsel, Rabu, 19 Juli 2017. Multiple Organ Dysfunction Syndrome menyebabkan sang TKI langsung koma begitu mengalami kecelakaan.
"Ia dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan kerja yang terjadi pada Selasa, 18 Juli 2017," kata Gatot.
Dia menyatakan, pihaknya hanya mengawal dan mengamankan pemulangan jenazah Miswadi ke rumah duka. Sesuai keterangan medis dari Korsel, korban meninggal akibat kecelakaan. Artinya, polisi hanya menyaksikan dan mencatatnya sebagai laporan.
"Setelah dipastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan dan murni meninggal akibat kecelakaan kerja, maka jenazah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan," ujarnya.
Gatot menambahkan, jenazah TKI itu tiba pada Senin siang dan kemudian dikuburkan di Pemakaman Umum Grumbul Jati Kandang, Kecamatan Adipala, Cilacap
Saksikan video menarik di bawah ini: