Sukses

Korban Kibasan Mukena Guru Agama Sempat Dirawat di Puskesmas

Pihak siswi yang melaporkan guru agama setelah terkena kibasan mukena juga mengaku memiliki hasil visum untuk menguatkan pernyataan mereka.

Liputan6.com, Parepare - AY, siswi yang mengaku dianiaya oleh Darmawati, guru mata pelajaran agama SMAN 3 Parepare yang telah divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare, ternyata sempat menjalani perawatan di Puskesmas pasca-terkena pukulan di pundaknya.

Ansar, Ketua Komite SMAN 3 Parepare, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sempat menjenguk AY di Puskesmas Lapadde, Kota Parepare, saat siswi itu menjalani perawatan.

"Saya sempat menjenguk siswi itu di puskesmas. Kalau tidak salah sama tujuh orang guru," kata Ansar, Sabtu (29/7/2017).

Ansar mengungkapkan, saat itu pihak keluarga AY menjelaskan bahwa anak itu dianiaya Darmawati dengan cara dipukul berulang kali. Akibat pukulan itu, AY harus dirawat selama tiga hari di Puskesmas karena muntah-muntah.

"Ada kok hasil visumnya," terang Ansar.

Sebelumnya, Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare pada Jumat, 28 Juli 2017, karena dianggap bersalah memukul siswinya yang berinisial AY saat waktu salat zuhur tiba.

Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, kejadian itu terjadi pada Februari 2017 lalu. Saat itu, sejumlah siswi berkeliaran saat masuk waktu salat zuhur.

Darmawati kemudian menegur mereka dengan mengibaskan mukena di pundaknya hingga mengenai AY. Orangtua AY yang menerima laporan dari anaknya tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: