Sukses

Hasil Pemeriksaan Tes Kejiwaan Ibu Kandung Penganiaya Baby J

Polisi menyebut ibu kandung Baby J merupakan perekam video penganiayaan anaknya sendiri.

Liputan6.com, Denpasar - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali mengetes kejiwaan MD alias Merry, ibu kandung Baby J yang terekam dianiaya oleh ibunya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra Jaya menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan Merry tak memiliki gangguan kejiwaan.

"Penyidik sama sekali tidak melihat kalau pelaku menderita kelainan psikologis atau gangguan kejiwaan lainnya, karena semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik," katanya di Mapolda Bali, Senin, 31 Juli 2017.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika Merry sengaja menyiksa anaknya. Menurutnya, video itu sengaja ia rekam lalu dikirim kepada ayah Baby J.

"Dugaan sementara pelaku sengaja melakukan penganiayaan itu lalu direkam dan dikirim ke ayah biologis Baby J untuk mendapatkan sejumlah uang dan barang lainnya," ucap dia.

Di sisi lain, Mahendra menyebutkan jika penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling bayi yang digunakan untuk memukul, salinan surat-surat terkait hasil konseling dan rekam medis pemeriksaan kejiwaan tersangka.

"Ada lima saksi yang sudah diperiksa dan kemungkinan akan bertambah lagi saksinya. Barang bukti, saksi pelapor, pelaku sudah diperiksa semuanya," ujarnya.

Atas penganiayaan yang dilakukannya, Merry dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun.

Saksikan video menarik di bawah ini: