Liputan6.com, Batang - Bupati Batang, Wihaji, bersama Wakil Bupati Suyono melansir aplikasi E-DOI KUPER (Elektronik Dokumentasi Kumpulan Perundang–undangan) di aula kantor Dispermades Batang, Jumat, 28 Juli 2017. Aplikasi itu digagas oleh salah seorang jajaran Satpol PP, Nuni Trianingrum.
"Inovasi ini menunjang tugas dalam bekerja selaku penegak Perda seperti anggota Satpol PP dalam bekerja di lapangan melayani masyarakat, serta sebagai saran untuk penyimpanan dan arsip perda sehingga lebih mudah dalam mencari perundang–undangan," ucap Wihaji.
Ia menjelaskan aplikasi E-DOI Kuper sangat inovasi yang sangat baik untuk menunjang kinerja pejabat. Saat lupa tentang rujukan undang-undang, para petugas Satpol PP bisa mencarinya lewat ponsel.
Selain itu, kata dia, aplikasi tersebut juga diharapkan bisa membuat masyarakat semakin memahami dan mengerti landasan aksi Satpol PP saat menegakkan aturan perundang-undangan.
"Inovasi ini sejalan dengan program kami yang lagi kencang mengupayakan Smart Vilage dan Smart City di Kabupaten Batang untuk kemajuan Kabupaten Batang," dia menambahkan.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, kata Wihaji, Pemerintah Kabupaten Batang tengah memperbaiki database untuk penguatan data seperti angka kemiskinan, angka pendidikan, dan lain-lain.
"Dengan data yang valid dan akurat secara elektronik dapat mempermudah kita dalam mengambil kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan, sehingga mempercepat pekerjaan kita untuk melayani masyarakat dan tepat sasaran," kata dia.
Ia berharap, inovasi tersebut dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Batang Suresmi menjelaskan latar pembuatan aplikasi terkait perundang-undangan. "Pembuatan aplikasi ini dilatarbelakangi dari penggunaan dokumen perundangan dari membuka JDIH yang kurang simpel dan efektif dalam melaksanakan tugas kami di lapangan," ucapnya.
Aplikasi ini juga memiliki tujuan yang sangat luar biasa karena untuk memberikan pemahaman pengertian perundang-undangan yang ditangani di Satpol PP Kabupaten Batang.
"Dalam aplikasi tersebut, kami juga membuka layanan saran untuk masyarakat apa yang akan di sampaikan kepada kami," katanya.
E-DOI Kuper bisa juga dimanfaatkan oleh camat, Kasi Trantib, dan Kepala Desa dalam penerapan perda, sehingga dapat lebih mengerti aturan untuk disampaikan pada masyarakat.
Saksikan video menarik di bawah ini: