Liputan6.com, Garut - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Restu Fauzi (20). Restu adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Fahmi Nisa Nurbayani, mahasiswi Akademi Perawat (Akper) Garut.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup buat terdakwa," ucap juru bicara PN Garut, Endratno Rajamai, Kamis (3/8/2017).
Endratno menjelaskan, berdasarkan seluruh fakta persidangan, terdakwa dengan sengaja telah merencanakan pembunuhan itu. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan," ujarnya.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah menyebabkan seseorang meninggal dunia. Selain itu, terdakwa berbuat secara sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pasalnya, korban yang sedang pingsan diperkosa terdakwa.
Baca Juga
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan luka psikis buat keluarga korban. "Pengadilan mewajibkan terdakwa tetap ditahan dan membayar uang persidangan sebesar Rp 3.000," kata Endratno.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Endratno mengakui, putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa selama 20 tahun. Beberapa pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa, yakni Pasal 340 dan Pasal 390 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pemerkosaan dengan kekerasan memang tidak terbukti, tapi kalau pemerkosaan terhadap orang yang pingsan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan," kata dia.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa kasus pembunuhan itu untuk mengajukan banding. Ia pun langsung menerima tanpa berpikir panjang. "Saya menerima Pak Hakim," ujar Restu.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini:
Mencuri, Memerkosa, Lalu Membunuh
Saat Restu yang telah berstatus terpidana keluar dari sidang pengadilan, beberapa warga yang diduga keluarga dan tetangga korban berupaya mencegat dan menghakiminya. Namun, aparat yang mengawal ketat berhasil membawa keluar Restu dengan selamat.
Restu langsung diberangkatkan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan untuk menjalani hukuman.
Adapun Ratna Juminar, ibu korban, lebih banyak terdiam. Hanya saja, kedua kelopak matanya masih sembap, bekas tangisan yang ditahan saat putusan majelis hakim dibacakan.
"Saya ikhlas dan menerima terhadap putusan pak hakim," ujar dia tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Selama sidang putusan dibacakan, keluarga korban memang tak kuasa menahan isak tangis. Bahkan, ratusan mahasiswa Akper Garut yang datang ke sidang putusan tampak geram atas kelakuan terdakwa saat majelis hakim membacakan kronologi pembunuhan, yakni mulai dari mencuri, memerkosa hingga menghabisi nyawa mahasiswi Akper Garut tersebut.
"Hukum mati saja," ujar seorang pengunjung pengadilan di sela-sela pembacaan putusan.
Kendati suasana persidangan memanas, aparat kepolisian yang ditugaskan menjaga sidang putusan berhasil meredam emosi para rekan korban. Sidang pun berjalan lancar meskipun beberapa kali terdengar siulan dari pengunjung yang geram atas kelakuan pelaku.
Pembunuhan mahasiswi Akper Garut itu terjadi pada awal Desember tahun lalu. Fahmi Nisa Nurbayani dibunuh pencuri bernama Restu Fauzi. Restu mencuri di rumah korban yang berada di Perum Bayu Herang, Blok D4, Desa Cipicung, Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat, 2 Desember 2016, sekitar pukul 01.00 WIB.
Sang pencuri yang mendapati Fahmi melawan akhirnya memukul dengan setrika milik korban hingga tewas dan kemudian memerkosanya. Selain menghabisi nyawa korban, Restu juga membawa kabur komputer jinjing dan telepon seluler atau ponsel milik korban.
Polisi pun bergerak cepat. Hanya berselang empat jam, polisi menangkap tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Akper itu di rumahnya, Kampung Lebaksari, Garut.
Advertisement