Sukses

Begini Modus Mirna Cempluk Menggaet Korban Investasi Bodong

Usaha yang dirintis Mirna sudah tutup karena bangkrut tapi tetap saja menerima transfer dari para korban

Liputan6.com, Batu - Julisa Cancerita alias Mirna tetap terus menerima transfer uang dari calon korbannya meski usahanya bangkrut sejak lama. Ia pun ditahan dan dijadikan tersangka penipuan modus investasi oleh Polres Batu, Jawa Timur.

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan, tersangka penipuan modus investasi itu bangkrut dari usaha yang dirintis sejak Januari 2017 lalu tapi tetap saja menerima uang yang ditransfer korbannya.

"Usahanya sudah mandek total. Uang yang ditransfer korbannya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi di Batu, Kamis (3/8/2017).

Mirna berjualan pakaian dan perlengkapan bayi pada Juni 2015 sampai Juni 2016 di sebuah tempat. Kurang sukses, dua bulan berikutnya ia mulai mengunggah ke media sosial facebook. Sekaligus menawarkan investasi dengan keuntungan sampai 30 persen.

Ia sukses menggaet banyak orang dari berbagai daerah sampai luar pulau. Tiap orang transfer uang ke rekening Mirna dengan nilai mulai jutaan sampai ratusan juta rupiah. Usaha itu kemudian bangkrut dan berhenti sejak Januari 2017 lalu.

Tetapi, Mirna tetap menawarkan skema investasi dan menerima tiap transfer uang dari banyak orang. Duit itu sendiri kemudian dipakai sendiri sekaligus diputar untuk membayar sejumlah utangnya.

"Jadi, tersangka ini ini gali lobang tutup lobang. Duit masuk dari orang dipakai bayar ke yang lain," tutur Budi.

Leli, seorang korban mengatakan, Mirna Cempluk mengaku kepada setiap orang bahwa uangnya diinvestasikan ke usaha perlengkapan bayi sampai perhotelan dengan janji bagi keuntungan secara langsung.

“Pertama setor duit ya lancar, tapi terakhir dia sudah tak bisa dihubungi untuk ditanya soal duit saya,” ucap Leli.

Skema yang dijanjikan oleh Mirna Cempluk yakni jika setor Rp 3 juta akan kembali jadi Rp 3,6 juta. Duit Rp 5 juta jadi Rp 6,5 juta dan paling tinggi sebesar Rp 100 juta akan dikembalikan menjadi Rp 140 juta. Tertarik, Leli menyetor duit secara bertahap hingga mencapai Rp 50 juta dan dikembalikan sebesar Rp 67 juta.

Ia kembali mentransfer Rp 20 juta dan ternyata tidak jelas pengembaliannya. Leli pun menjadi salah satu korban dugaan penipuan modus investasi. Mirna ditahan di Polres Batu dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.