Liputan6.com, Indramayu - Sesbai Suprikal (32) pemuda asal Padang, Sumatera Barat yang sedang mencari orangtuanya, nekat menjual ganja di Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan dari warga terkait aktivitas pelaku. Petugas Satnarkoba langsung melakukan pengintaian. Saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mayangan, petugas kemudian menyergap pelaku.
"Kami menggunakan teknik undercover untuk menarik pelaku dengan anggota. Dan kemudian pelaku menjual ganja kepada anggota. Ia pun kami tanggap saat membawa dua paket ganja," tutur AKBP Alfian, Senin 7 Agustus 2017.
Dari tangan Sesbai, polisi menyita dua paket ganja masing-masing seberat 798,08 gram dan 842,88 gram atau total seberat 1640,96 gram (1,6 kg). Serta sebuah sepeda motor matic dan ponsel. Hasil penyelidikan sementara ganja itu dibeli tersangka dari Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Dari pengakuan pelaku bukan dari jaringan Aceh. Meski begitu, kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini," kata alumni Akpol 2000 tersebut.
Tersangka Sesbai dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 (2) juncto pasal 111 (2) Undang-undang 35 tentang Narkotika 2009. Sesbai pun terancam hukuman mati atau denda sebesar Rp 800 juta.
"Itu ancaman hukuman maksimalnya," ucap AKBP Alfian.
Sementara itu, Sesbai mengelak kalau dirinya seorang pengedar ganja. Ia mengaku ganja sebanyak itu akan dikonsumsi bersama 5 rekannya yang lain. Bahkan saat ditangkap polisi, dirinya baru menghisap ganja itu dan akan pindah ke tempat lain.
"Buat menenangkan diri setelah pusing mencari orang tua yang berpisah sejak dua tahun yang lalu. Orangtua sekarang berdomisili di Kraksaan," katanya.
"Ya rencananya akan dihisap bersama dengan teman-teman," ujar pemuda yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas itu.