Liputan6.com, Deli Serdang - Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Sibayak Lau Cih mendatangi Kantor PTPN II Kwala Bekala di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi warga mendapat hadangan dari ratusan aparat kepolisian yang berjaga.
Kedatangan warga yang bergabung dengan massa dari dua kubu Organisasi Kepemudaan (OKP) ini mendapat hadangan dari aparat kepolisian yang berjaga di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Akibatnya, aksi saling dorong warga bersama massa OKP dengan pihak kepolisian tak dapat dihindarkan. Aksi saling dorong itu bahkan menyebabkan pagar Kantor PTPN II roboh.
Koordinator Aksi, Iwan Tarigan mengatakan, kedatangan mereka menuntut kepada pihak PTPN II untuk menghentikan aktivitas pembersihan di Lahan HGU 171 seluas 850 hektar yang sedang berlangsung. Mereka menilai lahan tersebut merupakan tanah ulayat. Aksi juga sebagai bentuk tuntutan mereka atas rekomendasi dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Sumut.
Advertisement
"Kenapa mereka (PTPN II) masih mengabaikan surat rekomendasi dari hasil RDP yang dilakukan beberapa waktu lalu," ucap Iwan dalam orasinya, Kamis (10/8/2017).
Baca Juga
Setelah pagar roboh, ratusan warga dan massa OKP tidak juga leluasa masuk ke dalam Kantor PTPN II karena masih mendapat hadangan dari pihak kepolisian yang membuat pagar betis. Untuk menghindari terjadi kontak fisik, pihak kepolisian memanggil beberapa perwakilan warga untuk berdialog di dalam Kantor PTPN II.
Usai berdialog, pihak PTPN II bersedia menerima permintaan warga untuk menghentikan sementara segala aktivitas di lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, pembersihan lahan yang dilakukan guna mendirikan bangunan untuk perumahan. Rencana pembangunan sinergi antara Perum Perumnas dan BUMN.
"Hasil dialog tadi, kita sepakat hentikan aktivitas sementara. Apalagi melihat kondisi seperti ini," ucap Manajer Operasional PTPN II Guntur Ginting. Sebelumnya Masyarakat Adat Sibayak Lau Cih telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dengan Komisi A DPRD Sumut terkait persoalan dengan PTPN II. Dalam RDP surat rekomendasi DPRD Sumut meminta seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi persoalan dihentikan sementara.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung menyebut, pihaknya akan turun langsung ke lokasi lahan yang dipersoalkan pada 15 Agustus 2017 mendatang. Tujuannya agar seluruh pihak yang bertikai dapat terselesaikan.
"Kita agendakan Selasa 15 Agustus 2017 ke sana. Kita akan jumpai seluruh pihak yang bertikai untuk menyelesaikan persoalan," terangnya.