Sukses

Penilaian Mensos soal Kasus Duel Bocah SD Sukabumi

Duel bocah SD berujung kematian terjadi di lingkungan sekolah, Mensos menilai guru kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab.

Liputan6.com, Sukabumi - Kasus duel bocah SD yang berujung kematian menjadi sorotan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa. Mensos menilai pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Longkewang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lalai, sehingga mengakibatkan seorang pelajar kelas 2, SR (8), meninggal diduga akibat berkelahi.

"Pihak sekolah harus bertanggung jawab. Siswa meninggal setelah mengalami benturan bagian kepala, dan saya menilai ada unsur kelalaian guru dalam kasus ini," ucap Mensos Khofifah, Kamis (10/8/2017), dilansir Antara.

Sebab, menurut Khofifah, guru tidak hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tapi juga mengajarkan etika dan adab kepada anak didiknya.

Mensos Khofifah yang dalam perjalanan dari Bandung Barat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di halaman SDN Longkewang Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, menegaskan bahwa karena terjadi di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dalam hal ini guru kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab.

Menurut dia, kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh anak didiknya. Bahkan, Khofifah meyakini bahwa kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek yang berujung dengan perkelahian.

Semestinya, imbuh Mensos, guru bisa langsung merespons dengan cara menengahi kedua anak itu atau memanggil orangtuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi diberikan pembinaan, maka harus dicari solusi efektif atau kemungkinan bisa dikembalikan kepada orangtuanya.

"Selama kegiatan di sekolah guru wajib memantau dan mengawasi seluruh kegiatannya mulai dari belajar hingga cara bermain atau bergaulnya," katanya.

Khofifah mengatakan pula, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, SR meninggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya. Korban diduga menjadi objek bullying atau perundungan.

Ia pun merasa miris karena informasi yang diterimanya, SR tidak hanya dipukul, tapi juga telinganya disumbat menggunakan keripik dan disiram dengan minuman ringan.

Di sisi lain, menurut Khofifah, karena terduga pelaku adalah anak-anak, maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dengan kata lain, proses hukum tetap bisa dilakukan, tapi tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak.

"Meskipun, dari aspek pidana jelas ini sebagai bentuk kejahatan," katanya.

Kasus dugaan duel bocah SD mengakibatkan SR, pelajar kelas 2 SDN Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke puskesmas setempat, pada Selasa pagi, 8 Agustus 2017.