Sukses

46 Warga Sulsel Gagal Naik Haji Berbekal Visa Ziarah

Ke-46 warga Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berencana menggunakan rute penerbangan Singapura, transit di Srilanka, sebelum menuju Jeddah.

Liputan6.com, Makassar - Sebanyak 46 calon haji asal Sulawesi Selatan gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi lantaran tertipu oleh travel abal-abal. Mereka diamankan pada Selasa malam, 8 Agustus 2017, oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama Sulawesi Selatan.  

Kepala Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Abdul Wahid Tahir, membenarkan perihal diamankannya 46 calon haji asal Sulsel itu di Bandara International Sultan Hasanuddin, Makassar. Dia menyebutkan travel yang digunakan oleh para calon haji itu hanya memiliki izin operasional.

"Travel yang digunakan itu hanya ada izin operasionalnya. Jadi, tidak mengeluarkan visa haji," kata Abdul Wahid saat dikonfirmasi, Kamis siang, 10 Agustus 2017.

Abdul Wahid menerangkan visa yang digunakan oleh pihak travel haji abal-abal itu bukanlah visa haji, melainkan visa ziarah. "Itu kan tidak benar, harusnya kan visa haji kalau memang mau berangkat haji," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, para calon haji tersebut berencana menggunakan rute Singapura dan transit di Srilanka, sebelum terbang ke Jeddah, Arab Saudi. Namun, keberangkatan mereka dicegah setelah pihak KemenkumHAM Sulsel dan Kemenag Sulsel mendapat informasi dari Imigrasi tentang adanya warga yang hendak berhaji dengan cara ilegal.

"Kalau mereka tertahan lagi di negara lain seperti tahun lalu, siapa yang mau bertanggung jawab. Saya kira langkah ini sudah betul untuk dilakukan," tuturnya.

Ke-46 calon haji itu berasal dari tiga daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Gowa, Kabupaten Gowa, dan Kota Palopo. Abdul Wahid memastikan bahwa mereka menggunakan satu travel yang sama.

"Untuk saat ini, saya tidak bisa mengungkapkan apa nama travelnya," katanya.

Abdul Wahid Tahir mengatakan dirinya akan mengkonfirmasi pihak bina haji dan umrah yang ada di Jakarta untuk mengetahui status travel yang digunakan oleh 46 calon haji tersebut.

"Masalahnya, nama 46 orang ini tidak terdaftar sebagai CJH Indonesia. Makanya untuk travel ini, nanti kita coba tanyakan pada bina haji umrah di Jakarta dulu, travel ini bagaimana," ujarnya.

Dia mengingatkan pemerintah tidak akan berpihak pada calon haji yang berupaya menunaikan rukun Islam kelima itu jika nekat menggunakan cara-cara ilegal. Para calon haji yang melakukan cara ilegal itu juga diancam dengan sanksi penjara dua tahun dan denda maksimal 2000 dolar Amerika.

"Imbauan dari pemerintah dan kementerian, kami diminta untuk antisipasi jemaah yang mau pergi haji dengan cara seperti itu. Jadi, kami dengan pihak imigrasi sepakat juga untuk menghadirkan pihak kepolisian dan hasilnya mereka tidak diberi kesempatan atau ijin untuk berangkat," katanya.

Ia juga meminta warga tidak tertipu dengan bujukan pihak travel. Selain itu, warga diminta untuk lebih teliti lagi.

"Warga sebaiknya mendaftar haji secara resmi dan memilih travel yang resmi juga, sehingga nantinya nama warga tersebut terdaftar di CJH Indonesia," ucap Abdul Wahid.

Saksikan video menarik di bawah ini: