Liputan6.com, Jambi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi baru saja merilis tujuh orang kurir narkoba yang tertangkap. Jumlah tersangka itu dipastikan bertambah dengan penangkapan dua orang kurir lainnya. Ironisnya kedua pelaku adalah ibu-ibu alias emak-emak.
Kedua emak-emak itu berinisial SI dan SU. Sama-sama berasal dari Aceh, namun keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. SI ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Sementara SI ditangkap jajaran Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, SI (49), ditangkap pada Kamis, 10 Agustus 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, saat melintas di Jalan Merlung Pasian, KM 121 Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Tanjung jabung Barat, Jambi dengan menggunakan mobil mini bus.
Advertisement
Baca Juga
"Dia (SI) warga Bireuen, ditangkap atas informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu," ujar Priyo di Jambi, Kamis, 10 Agustus 2017.
Benar saja, usai ditangkap, dari tangan SI ditemukan dua kilogram lebih narkoba jenis sabu. Barang haram itu dibungkus dengan dua plastik bening yang dibalut dengan lakban hitam.
Kepada polisi, SI mengaku sengaja datang ke Jambi untuk menjenguk anaknya yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi. Namun di balik niatnya itu, ia mendapat tugas dari seseorang diduga bandar untuk membawa sabu.
"Kasusnya akan dikembangkan untuk mencari tahu siapa pengirim dan siapa penerima paket (narkoba) ini," ucap Priyo.
Sementara SI, emak-emak berumur 52 tahun yang juga warga Aceh ditangkap dengan barang bukti berupa setengah kilogram sabu. "Penangkapannya dilakukan belum lama ini," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe dalam keterangan persnya, Kamis 10 Agustus 2017.
Fauzi mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pengirim serta penerima paket sabu yang dibawa SI.
Menurut dia, para kurir tergiur akan tingginya upah jutaan rupiah yang dijanjikan para bandar narkoba. Hal ini mendorong seseorang nekat membawa narkoba. Hingga seorang emak-emak pun nekat menjadi kurir.
Untuk membawa paket narkoba dari Aceh atau Medan ke beberapa kota di Sumatera seperti Pekanbaru, Jambi, Palembang hingga Lampung, seorang kurir dibayar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta sekali jalan.
Jambi sebagai salah satu daerah perlintasan di Sumatera, menjadi sasaran empuk para bandar narkoba. Tak sampai dua bulan, Polda Jambi sudah menangkap tujuh orang kurir dengan barang bukti lima kilogram lebih narkoba jenis sabu dan ekstasi. Jumlah itu belum ditambah penangkapan dua kurir emak-emak SI dan SU.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â