Liputan6.com, Medan - Banyak cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui petugas. Di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, empat ekor burung cenderawasih (Family paradisaidae) diselundupkan dari Surabaya ke Sumatera Utara.
Cara yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan cara mencampurkan keempat hewan yang dilindungi tersebut dengan ratusan ekor ayam hias. Hewan tersebut dikirimkan dari Bandara Juanda, Surabaya, oleh seseorang berinisial A kepada seseorang yang juga berinisial A.
"Awalnya diamankan pihak karantina, kemudian kita jemput. Burung cendrawasihnya dua ekor jantan dan dua ekor betina, sedangkan pengirim dan penerima yang sama-sama berinisial A ini, kita akan koordinasikan ke BKSDA di Papua dan Surabaya," kata Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut Irzal Azhar, Sabtu, 12 Agustus 2017.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, tindakan tersebut masuk dalam kategori melanggar undang-undang. Sebab burung cenderawasih masuk dalam kategori satwa dilindungi undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Disebutkan juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Burung cendrawasih merupakan jenis satwa liar yang dilindungi, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pasal 34 disebutkan cendrawasih salah satu satwa liar yang hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan presiden.
"Pelaku bisa dijerat pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.
Irzal mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan marakanya penjualan satwa liar dilindungi di kawasan Medan. "Kita sedang selidiki lebih lanjut jika ditemukan akan langsung kami tindak," tegasnya.