Liputan6.com, Kupang - Kasus anggota DPRD berjudi yang menjadi perhatian banyak kalangan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal memasuki persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur, melimpahkan berkas perkara judi jenis kartu Samgong yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Kupang, Robby YK Kan alias RK, Senin, 14 Agustus 2017.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kupang, Ihsan Asri, pelimpahan berkas perkara anggota DPRD berjudi itu setelah melalui tahap II oleh Polda NTT dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas perkara.
"Ada empat tersangka, termasuk anggota DPRD," ucap Ihsan kepada Liputan6.com, Selasa (15/8/2017).
Ihsan menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang. "Kapan saja kami siap untuk sidang," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Robby YK Kan alias RK digerebek polisi saat berjudi jenis kartu Samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kupang. Anggota DPRD Kota Kupang tersebut ditangkap pada Senin, 17 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wita.
Anggota DPRD dari Partai Hanura ini ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni PEM, BS, dan BN. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4 juta dan kartu sebanyak 52 lembar.
Penangkapan terhadap kader Partai Hanura yang sedang berjudi itu pun mendapat reaksi keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT, Jimmy Sianto.
"Selain proses hukum, di internal partai juga akan memeriksa yang bersangkutan. Pastinya, partai akan memberi hukuman yang terberat bisa di-PAW (pergantian antar waktu), bahkan bisa dicabut keanggotaan dari partai," ucap Jimmy kepada Liputan6.com, Rabu, 19 Juli 2017.
Sebagai legislator atau utusan rakyat, perbuatan tersebut sangat merugikan partai dan konstituen yang memilih RK sebagai anggota DPRD. "Sudah memalukan konstituennya dan partai, jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi dari partai, yakni PAW," ujar Jimmy.
Adapun Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hanura NTT untuk segera melaporkan keterlibatan kader partai yang digerebek saat berjudi Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin, 17 Juli 2017.
"Saya belum mendapat laporan terkait kasus judi itu. Saya minta DPW Hanura segera melaporkan kasus itu," ucap OSO kepada Liputan6.com, Senin, 24 Juli 2017.
Dia menekankan, jika benar anggota DPRD berjudi dan sudah ditetapkan tersangka, maka harus segera dicopot, baik sebagai kader Hanura maupun anggota DPRD Kota Kupang
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: